Kecamatan
Kecamatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dipimpin oleh Camat mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kecamatan yang terdiri dari :
Kecamatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dipimpin oleh Camat mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kecamatan yang terdiri dari :