Aktual

Sidak Narkoba Ke Beberapa Sekolah Di Kota Pasuruan

Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak didik kita ke dalam lingkaran setan itu adalah pengaruh lingkungan, kurangnya pendidikan, agama, moral yang mereka serap dan kurangnya perhatian orang tua / wali sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani. Dari sumber yang lain yaitu organisasi buruh internasional di indonesia menunjukkan bahwa sekitar (4%) empat persen pengguna narkoba di negeri ini adalah anak-anak dibawah umur 17 tahun. Menurut ketua badan koordinasi narkotika nasional mengatakan bahwa pengguna obat-obatan terlarang di kalangan pelajar di negara kita berjumlah sekitar 7.000 siswa tingkat SLTP, 10.000 siswa tingkat SLTA dan 8.000 siswa tingkat SD.

Data yang sangat memprihatinkan dan membuat kita cemas akan masa depan negara kita, entah akan bagaimana kelak bila pengguna barang haram tersebut terus meningkat apa jadinya khususnya masyarakat kita di Kota Pasuruan. Orang biasanya menggunakan obat-obatan terlarang untuk bersenang-senang atau melarikan diri dari tekanan hidup (kenyataan), itu adalah sikap / perbuatan yang salah dan tidak bertanggungjawab. Dilihat dari sudut pandang manapun perbuatan itu sangatlah tidak tepat. Berdasarkan laporan masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya bahwa sejumlah pengedar beroperasi di sekitar sekolah – sekolah tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah tingkat atas, dengan cara menipu memaksa atau memberi barang haram dan terlarang tersebut secara gratis kepada para anak-anak didik kita dengan tujuan agar para siswa itu kecanduan / ketergantungan / ketagihan narkoba dan obat – obatan berbahaya lainnya.

Tentunya setelah siswa itu ketagihan kemudian anak-anak didik kita pergi ke pengedar untuk membeli / mendapatkan barang haram tersebut dengan caranya sendiri seraya tidak peduli dengan cara apapun yang penting dapat.

Dari gambaran tersebut diatas, Wakil Walikota Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST selaku ketua satuan pelaksana P4GN (pembinaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) Kota Pasuruan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pasuruan, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota beserta jajarannya, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Kejaksaaan Negeri Kota Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan, Camat Se-Kota serta Denpom Pasuruan pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 melaksanakan sidak ke beberapa sekolah di Kota Pasuruan. Dari hasil sidak  tersebut, melalui tes urine ada beberapa siswa sekolah yang terindikasi menggunakan narkoba, langkah selanjutnya perlu adanya pembinaan dan ada sangsi dari pihak sekolah terhadap siswa tersebut.

Satuan pelaksana P4GN dalam melaksanakan tugas pembinaan dan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin dengan cara profesional dan proporsional, tidak tebang pilih sesuai dengan aturan yang berlaku agar Kota Pasuruan benar–benar bebas dan bersih dari pengguna dan peredaran narkotika dan obat – obatan berbahaya lainnya. Sehingga kelangsungan pembangunan fisik dan non fisik di Kota Pasuruan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan masyarakat. (pb)