Dinas Daerah Pasuruan
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas; Kepala Dinas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pasuruan Diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016.