Catatan Sipil

PERSYARATAN PELAYANAN
  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua dan anak yang sudah menikah dilegalisir
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua dan anak usia diatas 17 tahun
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Fotocopy Ijazah (bila memiliki)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama 2 orang saksi dan membawa berkas persyaratan lengkap .
  • Pemohon mengisi Form F.2-01 yang diberikan oleh petugas dan menyerahkan kembali ke petugas beserta berkas persyaratan lengkap.
  • petugas memeriksa Form F.2-01 dan kelengkapan berkas persyaratan, jika sudah benar dan valid maka petugas melakukan entry data pada aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan akta kelahiran dan menyerahkan ke pemohon
  • Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran
WAKTU PELAYANAN

20 Menit

Merupakan jenis pelayanan akta kelahiran reguler di Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan akta kelahiran langsung jadi. Jenis pelayanan ini diperuntuhkan bagi masyarakat yang sangat urgen membutuhkan kutipan akta kelahiran dalam tempo 20 menit sejak pemberkasan lengkap dan benar.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Orangtua dan Jenazah)
  • Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang saksi
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai (Jenazah) bila memiliki
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Pemohon datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  • Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas persyaratan
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan Akta Kematian selanjutnya menyerahkan Kutipan akta kematian kepada pemohon
  • Pemohon menerima kutipan akta kematian
WAKTU PELAYANAN
20 Menit

Salam Layanan Akta Kematian 20 Menit

Merupakan jenis pelayanan akta kematian reguler di Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan akta kematian langsung jadi. Jenis pelayanan ini diperuntuhkan bagi masyarakat yang sangat urgen membutuhkan kutipan akta kematian dalam tempo 20 menit sejak pemberkasan dinyatakan lengkap dan benar.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN
Akta kematian PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  • Surat Keterangan untuk nikah dari Lurah setempat
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (Suami, Isteri dan Orangtua kedua mempelai)
  • Pas foto berwarna, ukuran 4×6 (7 lembar) berdampingan
  • Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  • Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri
  • Perjanjian Perkawinan, apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan antara Suami-Isteri
  • Bagi Orang Asing, membawa kelengkapan dokumen keimigrasian
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan lengkap
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  • Kutipan Akta Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja

Permohonan pencatatan perkawinan dilakukan 2 minggu sebelum perkawinan dilakukan. Setelah Perrmohonan maka akan diumumkan pada papan pengumuman selama 2 minggu. Proses Pencatatan Perkawinan hanya memakan waktu 1 hari kerja.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK LAYANAN
Akta Perkawinan

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan suami dan/atau isteri
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Suami dan/atau Isteri
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil dan mengisi Formulir pencatatan perceraian dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan
  • Pejabat Pencatatan Sipil menerima dan melakukan verifikasi serta validasi terhadap berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perceraian
  • Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perceraian pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
  • Masing-masing Suami dan/atau Isteri menerima Kutipan Akta Perceraian.
WAKTU PELAYANAN
3 Hari kerja

Layanan Pencatatan Akta Perceraian memakan waktu 2 minggu dikarenakan harus melihat Register akta perkawinan terlebih dahulu, jika pencatatan perkawinannya dilakukan diatas tahun 2005 maka proses hanya memakan waktu kurang dari 1 minggu.

BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta perceraian

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  • Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
SISTEM, MEKANISME PROSEDURE
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  • Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon
  • Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil
WAKTU PELAYANAN
1 Hari Kerja

BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN
Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan Ditangani oleh Petugas Khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  • Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
SISTEM, MEKANISME PROSEDURE
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
  • Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon
  • Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil
WAKTU PELAYANAN
1 Hari Kerja

BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN
Kutipan Akta Pencatatan Sipil

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan Ditangani oleh Petugas Khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan (orang tua kandung dan orang tua angkat )
  • Fotocopy KK dan KTP (orang tua kandung dan orang tua angkat )
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURE
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak (F-2.35) dengan melampirkan Persyaratan lengkap
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak
WAKTU PELAYANAN 3 Hari Kerja Ketentuan :
  1. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan akta kelahiran paling lambat 30 ( tiga puluh) hari setelah di terimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
  3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN
Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN LAYANAN
  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/ Akta Perceraian (Orangtua dan Pemohon yang sudah nikah)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) & KTP-el (Orang tua dan Pemohon yang sudah mempunyai KK & KTP sendiri)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama (F-2.41) dengan melampirkan persyaratan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan
WAKTU PELAYANAN 3 Hari kerja Ketentuan :
  1. Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
  2. Pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
  3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN
Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh Petugas Khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
  • Surat Pengantar RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  • Surat Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu kandung
  • Kutipan akta kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Ayah biologis dan Ibu kandung
  • Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP-el saksi
  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama /pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (bagi Non-Muslim), Penetapan Pengadilan Agama (bagi Muslim)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
  • Pemohon datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan lengkap beserta 2 (dua) orang saksi
  • Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38) dengan melampirkan persyaratan lengkap.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir Pelaporan Pengakuan Anak (F-2.38) dan kelengkapan berkas persyaratan. Setelah berkas lengkap dan benar, Pejabat Pencatatan Sipil mempersilahkan Pemohon (ayah biologis dan ibu kandung) dan 2 (dua) saksi untuk tandatangan di buku register pengakuan anak.
  • Petugas melakukan entry data pada aplikasi SIAK dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak, membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Selanjutnya menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak kepada Pemohon
  • Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak.
WAKTU PELAYANAN
3 Hari kerja

BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN
Akta Pengakuan Anak

PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus