Pendaftaran Penduduk
PERSYARATAN PELAYANAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
- Surat Pengantar RT/RW
- Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
- Surat Pengantar RT/RW
- mengisi formulir (F1.16) permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Berkas ke Dinas Dukcapil untuk proses penerbitan KK
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
- Surat Pengantar RT/RW
- Formulir Permohonan KTP – el
- Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP Lama
- surat pengantar dari RT/RW
- mengisi formulir (F1.21) pengajuan pembuatan KTP – el dari kelurahan
- membawa berkas ke Dinas dukcapil dengan menyertakan foto kopi kk
- pengecekan perekaman Ktp – el di Dinas dukcapil
- Penerbitan KTP – el
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Mengajukan Perakaman Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau ke Pelayanan Mobile tiap hari Sabtu dan Minggu
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DI PUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Mengajukan Perakaman Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau ke Pelayanan Mobile tiap hari Sabtu dan Minggu
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DI PUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
Mengajukan Permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pelayanan Mobile Pada Hari Sabtu dan Minggu
WAKTU PELAYANAN
60 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
- Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto Kopi Akta Kelahiran
Mengajukan Permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pelayanan Mobile Pada Hari Sabtu dan Minggu
WAKTU PELAYANAN
60 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
Mengajukan Permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau ke pelayanan Mobile Hari Sabtu dan Minggu
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
- Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto Kopi Akta Kelahiran
Mengajukan Permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau ke pelayanan Mobile Hari Sabtu dan Minggu
WAKTU PELAYANAN
1 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan Pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
7 Hari kerja
Apabila Penduduk diketahui Pernah memiliki data di daerah lain, maka menunggu konfirmasi daerah asal nya.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
PENGADUAN LAYANAN
Pelayanan Pengaduan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan
- Pas foto 2X3 sebanyak 2 lembar;
- Surat pengantar dari RT/RW
- Formulir Pendataan Orang Terlantar dari Kelurahan
- Formulir Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan dari Kelurahan
- 1.Pas foto 2X3 sebanyak 2 lembar;
- 2.Ketua RT membuat surat pengantar yang ditandatangani;
- 3.Ketua RW menandatangani surat pengantar yangditandatangani oleh ketua RT;
- 7.Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas;
- 8.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas);
- 9.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan;
- 10.Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas;
- 11.Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan (mengagenda berkas pemohon);
- 12.Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
- 13.Kepala Bidang menerima dan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf;
- 14.Petugas Operator menerima dan melakukan verifikasi dan penelitian dalam database selanjutnya entry data dan mencetak/menerbitkan SKOT;
- 15.Kepala Seksi melakukan verifikasi SKOT dan membubuhkan paraf;
- 16.Kepala Bidang melakukan verifikasi SKOT dan membubuhkan paraf;
- 17.Kepala Dinas melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas dan menandatangani SKOT;
- 18.Petugas pelayanan menerima berkas SKOT dari Kepala Dinas untuk diambil pemohon;
- 19.Pemohon mengambil SKOT.
7 Hari kerja
Apabila Penduduk diketahui Pernah memiliki data di daerah lain, maka menunggu konfirmasi daerah asal nya.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
PENGADUAN LAYANAN
Pelayanan Pengaduan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan
PERSYARATAN PELAYANAN
30 Menit
paling lambat 60 menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
- Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
- Membawa KTP-el Asli
- Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kelurahan
- Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah
- Melampirkan fc Ijazah terakhir dan fc akte bagi yang KKnya belum terverifikasi
- Pas photo berwarnq Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar untuk yang belum perekaman KTP el
- Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan
- Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verivikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa / lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI
- Kecamatan melakukan proses verifikasi data dan penandatanganan berkas permohonan
- Kantor Capil : entry pengajuan SKPWNI, melakukan pencetakan SKPWNI dan menyerahkan kepada pemohon
30 Menit
paling lambat 60 menit
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
3 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
SKTT WNA
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
- Surat Keterangan RT-RW;
- Surat Keterangan Kelurahan;
- Surat Sponsor dari Perusahaan;
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 (1 lembar) terbaru;
- Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) untuk KK baru atau;
- Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) untuk penambahan;
- Fotokopi PASSPORT yang masih berlaku + ASLI;
- Fotokopi KITAS yang masih berlaku + ASLI.
- Surat Keterangan RT-RW (format terlampir);
- Surat Keterangan Kelurahan (format terlampir);
- Surat Keterangan dari Suami/Istri bermaterai Rp. 6.000,-;
- Pas Foto Ukuran 4 X 6 (1 lembar) terbaru;
- Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) untuk KK baru atau;
- Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) untuk penambahan;
- Fotokopi Surat Nikah Asing dan translate bagi yang nikah di luar negeri atau;
- Fotokopi Akte Pernikahan bagi yang menikah di Indonesia;
- Fotokopi KTP Suami/Istri;
- Fotokopi KK Suami/Istri;
- Fotokopi PASSPORT yang masih berlaku + ASLI;
- Fotokopi KITAS yang masih berlaku + ASLI.
3 Hari kerja
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
SKTT WNA
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus
PERSYARATAN PELAYANAN
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik
- KTP Lama
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- pemohon Hadir sendiri tidak boleh diwakilkan
- Membawa Persyaratan pengajuan sesuai dengan ketentuan
- Kunjungi tempat Fasilitas umum yang telah di tetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Hari sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan 08.00 WIB s/d 12.00 WIb
- serahkan persyaratan kepada petugas pelayanan Mobile
- Petugas memferifikasi data pemohon serta mencetak KTP – el
- penduduk Menerima KTP – el
30 Menit
BIAYA PELAYANAN
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
KTP Elektrronik