Aktual

KANTOR DI TUTUP SEMENTARA, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PASURUAN TETAP LAYANI WARGA LEWAT ONLINE

Inspiring City Pasuruan, Sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 hingga hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 atau 14 hari ke depan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Pasuruan ditutup dan berhenti sementara memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan,satu orang pegawai di lingkungan Dispendukcapil meninggal dunia dan hasil tesnya menunjukkan positif Covid-19.Satuan tugas
pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Pasuruan merespon cepat kasus ini dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tidak hanya itu, pegawai Dispendukcapil juga dilakukan pemeriksaan rapid tes secara menyeluruh. Para pegawai ini, selama 14 hari ke depan,diinstruksikan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).

Penerapan protokol kesehatan ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pasuruan melindungi pegawai dari terpapar Covid-19 serta berkomitmen untuk selalu memastikan kesehatan dan keselamatan.
Selain itu, penutupan sementara pelayanan secara langsung Dispendukcapil juga untuk memastikan keselamatan warga Kota Pasuruan dari tertular Covid-19. Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE. S.Sos, MM menyampaikan Pemerintah Kota Pasuruan benar-benar waspada terhadap penularan Covid-19 di kluster perkantoran. Namun, warga Kota Pasuruan tidak perlu khawatir dengan penutupan Dispendukcapil. Bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan bisa mengajukan secara online. Dispendukcapil tetap akan memproses pengajuan yang dikirimkan warga melalui online. Hanya saja, warga baru bisa mengambil dokumen yang telah diproses pada saat Dispendukcapil telah dibuka kembali.