Aktual

Tiga Puluh Empat Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidang Tipiring

Di hari kedua, selasa (13/7/2021) pelaksanaan Operasi Yustisi yang mengambil tempat di Kecamatan Gadingrejo. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyempatkan hadir untuk memantau secara langsung pelaksanaan sidang di tempat ( tipiring ) bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes).

Selain Gus Ipul turut hadir dilokasi Kapolresta Pasuruan, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Perwakilan dari Kodim 0819, Asisten 1, Kasatpol PP dan Camat Gadingrejo.

Operasi yustisi terpusat di jalur pantura tepatnya di depan Kantor Kecamatan Gadingrejo dengan sasaran para pengendara yang melanggar protkes ( tidak menggunakan masker ) baik mobil atau motor.

Ketua pengadilan Haries Suharman Lubis mengatakan untuk denda menurut Perda Jatim bagi perorangan paling tinggi 500 ribu dan bagi badan usaha denda paling tinggi 100 juta sementara dipersidangan operasi yustisi ini di sesuaikan dengan action dari Pemerintah Kota sementara yang sudah di terapkan di Kota Pasuruan denda bagi para terdakwa dari 0 rupiah sampai 50 ribu rupiah.

” Yang namanya pengadilan itu mengadili yang penting sebagai efek jera dan kita gak akan mencekik orang kalau mencekik orang itu bukan pengadilan namanya,” ujarnya.

Dari operasi ini terjaring 34 pelanggaran dan para terdakwa langsung divonis oleh  majelis hakim yang dipimpin oleh Ibu Quraisiyah dari Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dan sebagai Panitera pengganti Bapak Murdianto.

Dari proses pengadilan yang berlangsung mulai hari Senin kemarin Kapolresta AKBP Arman mengatakan bukan masalah uang denda yang harus dibayarkan berapa tapi yang terpenting tujuan utamanya memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru, ” banyak pengemudi bilang dari pada kehilangan uang 20 ribu untuk makan mereka, mending pakai masker aja dan ini bukan sebuah paksaan tapi mendidik sementara untuk denda tidak terlalu besar dibandingkan daerah lain dan yang terpenting edukasi merubah perilaku,” paparnya.