Hari Kemerdekaan RI Ke 76, Wali Kota Pasuruan Berikan Remisi Pada 484 Warga Binaan Pemasyarakatan
Pasuruan Kota Madinah. Dalamrangkamemperingati Hari UlangTahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-76, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) secaralangsungmemberikanSuratKeputusanMenkumhamRi No. Pas-880.PK.01.05.06.TH.2021 terkaitPengurangan Masa Pidana (Remisi) kepada 484 WargaBinaanPemasyarakatan (WBP) yang ada di LembagaPemasyarakatanKelas IIB Pasuruan. Reniaiinidiberikanpadatanggal 17 Agustus 2021 pascapelaksanaanupacaraperingatan HUT RI di Yon ZipurPasuruan. “Ada 484 narapidana yang mendapatkanremisi. Rinciannya, 479 mendapatkanpotongan masa tahanan, dan lima orang lain mendapatkanpotongan masa tahanan yang langsungbebas,” Jelas Gus Ipul.
Mereka yang menerima remisi merupakan narapidana dan anak narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, serta telah diajukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi dengan Ditjen Pemasyarakatan Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dalam HUT RI. Persyaratan tersebut, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Reguster F, telah mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari Kejaksaan/Polri dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Pasuruan.
Dengan didampingi Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Gus Ipul menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada 3 Perwakilan Narapina yang mendapatkan remisi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum HAM RI, untuk RU 1 (Pengurangan sebagian) untuk 1 bulan terdapat 26 orang, remisi 2 bulan terdapat 131 orang, 3 bulan terdapat 187 orang, 4 bulan ada 114 orang, dan 5 bulan terdapat 21 orang. Terkait hal ini Gus Ipul berharap WBP yang mendapat remisi nantinya dapat mengabdi pada masyarakat. Gus Ipul juga mengingatkan agar WBP menjadi orang lebih baik dan mampu mengimplementasikan pelajaran dan keterampilan yang didapat di lapas untuk diterapkan dalam masyarakat.