AktualPublikasi

Gus Ipul Ajak seluruh Elemen Berantas Rokok Ilegal

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dihadapan penonton JTV saat cangkrukan bareng Gus Ipul di Pendopo Surga-Surgi, Senin (22/11/21). Dalam kesempatan tersebut Gus Ipul menyampaikan tentang penggunaan dana hasil dan pencegahan penyebaran rokok ilegal.

Kegiatan cangkruk an ini di gelar secara live di stasiun TV swasta JTV yang dibawakan langsung oleh Taufik monyong. Acara ini bertujuan membahas tuntas tentang manfaat dana bagi hasil cukai tembakau untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Kota Pasuruan.

Kopi yang tertuang dalam gelas yang dihidangkannya ‘cangkruk bareng’ tersebut menggambarkan konsep acara yang tidak begitu formal. Bahkan ia hanya menggunakan sarung dan baju kokoh andalannya. Dalam kesempatan itu, Gus Ipul akan mengajak masyarakat untuk tidak menjual rokok yang masih ilegal. 

“Saya ingin mengajak masyarakat, instansi pemerintahan, dan para pengusaha rokok untuk dapat bersinergi memberantas hasil tembakau ilegal. “Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan kegiatan peredaran hasil temabaku ilegal di wilayahnya,” tutur Gus Ipul.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau selain untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 25% dari total alokasi DBH CHT, sisa dari bagi hasil akan digunakan untuk mendukung program kesehatan. Kegiatan yang akan menjadi prioritas yakni pelayanan kesehatan yang berupaya untuk penurunan angka stunting dan penanganan covid 19, yang kemudian menjadi anggaran fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan.

“Untuk 2021 hampirlah bisa mencapai, kabupaten saja bisa mencapai 200 Milyar, 50% untuk kesehatan, 25% katakanlah untuk kesejaheraan”, ujar Gus Ipul

Kontribusi dari pengusaha rokok di kabupaten maupun di Kota Pasuruan terdapat dua pabrik hasil tembakau. Sehingga mendapatkan alokasi DBH CHT sebesar 17 miliyar. Untuk pembagian hasil  25% di bidang kesehatan, 25% kesejahteraan masyarakat dan 20% penegakan hukum

“Dalam acara ini masyarakat di Kota Pasuruan diharapkan dapat mengetahui rokok yang ilegal agar tidak terus menerus menyebarkan rokok ilegal. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menjual rokok yang sesuai dengan undang-undang. Jika menemukan penjualan rokok yang ilegal diharapkan segera dilaporkan, “ujarnya