AktualPublikasi

Ditunjuk Jadi Sekjen PBNU, Gus Ipul Tegaskan BahwaTugas dan Tanggungjawabnya Sebagai Wali Kota Tidak Akan Terganggu

Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2022-2027, di gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Tak dapat dipungkiri, kepercayaan tersebut merupakan sebuah kehormatan, yang tidak bisa ditolak. Apalagi Gus Ipul sendiri tumbuh dan besar dalam lingkungan keluarga Nadhlatul Ulama (NU).

“Saya sudah cukup lama di PBNU, bukan tiba-tiba datang dari langit. Kepercayaan ini, adalah suatu kehormatan dan harus dijalankan sebaik-baiknya sesuai perintah ketua umum PBNU dan Rois Am dalam rangka menyiapkan visi misi dan hasil-hasil muktamar. Itu tugas utama Sekjen PBNU,” kata Gus Ipul dengan kebiasaan humornya di sela-sela kalimat saat konferensi pers di halaman Kantor Walikota Pasuruan, Kamis (13/1/2022) sore.

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa jabatan tersebut tidak akan menggangu tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wali Kota Pasuruan. Roda pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana biasanya serta didukung dengan teknologi yang terus berkembang, sehingga pertemuan-pertemuan tidak akan terlewatkan dengan cara virtual.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa ini bukan yang pertama kalinya dirinya merangkap jabatan. Dulu waktu menjadi anggota pleno PBNU, Gus Ipul menjabat sebagai Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal (PDT). Kemudian saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur selama dua periode, ia tengah menakhodai GP Ansor.

Selain itu, sebelum didapuk jadi sekjen, ia sudah 20 tahun menduduki jabatan strategis di lingkungan PBNU. Gus Ipul pernah menjabat anggota pleno PBNU selama dua periode serta menjadi Ketua Umum GP Ansor juga selama dua periode. Bahkanl, selama menjadi Wali Kota Pasuruan selama hampir dua tahun ini, ia juga merangkap menjadi salah satu ketua PBNU.

“Jadi sebenarnya sudah jalan, tinggal kita berbagi tugas. Tentu kita tidak menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, tidak mencapur adukkan mana urusan organisasi mana urusan pemerintahan. Itu semua ada aturannya. Ada pasal-pasalnya, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ini perlu diketahui oleh publik,” Tandasnya. (rmd/lio)