AktualPublikasi

Gelar Rakor Persiapan Ramadhan, Gus Ipul Sampaikan Aturan Pelaksanaan Ramadhan-Idul Fitri di Kota Pasuruan

Pasuruan Kota Madinah. Menyambut bulan suci ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait aturan penyelenggaraan ibadah di bulan suci ramadhan dan persiapan Idul Fitri 1443 H. Dimana kegiatan ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda serta para Tokoh Agama.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Kota Pasuruan saat ini secara normatif berada pada level satu untuk penyebaran covid-19, hal ini sesuai dengan istruksi Menteri Dalam Negeri terkait penyebaran covid-19. ia mengatakan Puasa ditahun ini sama seperti tahun sebelumnya dimana masih dalam suasana pandemi covid-19.

Gus Ipul memaparkan terkait vaksinasi di Kota Pasuruan, dengan rincian sebagai beriku; untuk masyarakat umum pada dosis pertama 110,3 persen, dosis kedua 91,49 persen dan boster 16,65 persen, untuk lansia pada dosis pertama 72,13 persen, dosis kedua 60,96 persen dan boster 16,4 persen, untuk anak usia diatas 16 tahun dosis pertama 91 persen, dan dosis kedua 74 persen.

“Jadi kalau kita melihat data seperti ini seharusnya kita berada dilevel satu kalau level satu artinya lebih longgar,” ujarnya. Saat memimpin rapat koordinasi di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan, Sabtu (2/4/2022) sore.

Gus Ipul menyampaikan bahwa Pemerinta Kota Pasuruan bersama Dewan Majelis Ulama Indonesia membuat aturan pelaksanaan bulan Ramadhan. Aturan tersebut dilandasi pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Surat Edaran Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan ramadhan dan idul fitri 1443 H, Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman hidup bersih, sehat, disiplin dan produktif pada masa pandemi covid-19 menuju tatanan normal baru dan fatwa MUI nomor kep-28/DP-MUI/III/2022 tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi.

Aturan tersebut meliputi rumah makan/ warung yang diharapkan buka mulai jam 16.00 sampai dengan 04.00 WIB, kegiatan pasar takjil diperbolejkan namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan dab tempat ibadah diperbolehkan menyelenggarakan terawih berjamaah ataupun kegiatan lainnya dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Pedoman Seruan ini dibuat untuk masyarakat luas yang melaksanakan aktifitas baik dimasjid, musholla dan tempat-tempat lain untuk menyemarakkan bulan ramadhan,” katanya

Ia juga menambahkan bahwa Sholat lima waktu, teraweh, witir berjamaah serta sholat idul fitri dapat dilaksanakan didalam masjid, musholla dan lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan tadarus, baca alquran dimasjid dan musholla yang menggunakan pengeras suara hendaknya diakhiri pukul 22.00 WIB.

“Pengumpulan dan pembagian zakat mal, zakat fitrah dan infaq dapat dilaksanakan dimasjid atau musholla atau ditempat lain yang ditentukan untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya dengan mematuhi protokol kesehatan,”imbuhnya

Kemudian gus ipul menekankan dimalam idul fitri 1443 H tidak diadakan takbir keliling, takbir hanya dapat dikumandangkan dimasjid dan musholla dengan peserta terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Dihari raya idul fitri 1443 H, halal bihalal, silatuhrahmi dan ziarah kemakam dapat dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.

Gus Ipul juga melarang membuat, menjual, membeli dan membunyikan petasan atau mercon saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Diakhir kegiatan Gus Ipul mengharapkan dibentuknya timm patroli bersama untuk mensosialisasikan ketentuan yang telah dibuat dan menindak lanjuti peraturan. (rmd/fit)