AktualPublikasi

Kini Pelaku Usaha/UMKM Kota Pasuruan bisa Daftar E-Katalog, Begini Caranya

Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Pasuruan untuk mendaftarkan produknya di E-Katalog (katalog elektronik) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam acara Business Matching di Nusa Dua, Bali, pada 22-25 Maret 2022.

Slamet Riyadi, ST pengelola PBJ ahli muda BPBJ mengatakan bahwa BPBJ Sekretariat Daerah Kota Pasuruan telah bergerak cepat dengan melaksanakan Optimalisasi Aplikasi Katalog Elektronik Lokal/Toko Daring Oleh UMKM/Penyedia Lokal Di Pemerintah Kota Pasuruan melalui Layanan Pengadaan Secara  Elektronik (LPSE) sebagai implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

“Ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pasuruan agar para Pelaku Usaha/UMKM dapat masuk e-katalog dan produknya bisa dibeli oleh Pemerintah, caranya pun mudah, pendaftaran akun LPSE/SiKAP bisa dilakukan secara online,” ujar Slamet, Senin (10/05/2022)

Slamet juga menjelaskan alur pendaftaran e-katalog untuk pelaku UMKM, sebagai berikut;

  1. Pelaku Usaha/UMKM yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara  Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun  SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara  Elektronik (LPSE) Kota Pasuruan.
  2. memenuhi kelengkapan kualifikasi pada sikap.lkpp.go.id kemudian melaksanakan verifikasi di LPSE Kota Pasuruan
  3. Setelah selesai, pelaku usaha/UMKM dapat login ke website e-.katalog.lkpp.go.id dengan menggunakan akun SPSE yang didapat, kemudian klik pengumuman etalase produk Kota Pasuruan untuk mendaftar, mengunduh dokumen dan meng-upload persyaratan selanjutnya mengupload produknya.
  4. Penjelasan secara detail bisa menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pasuruan di JL. Pahlawan No. 28 Pemerintah Kota Pasuruan.  

“Setelah ketentuan dan produk diverifikasi oleh sistem dan telah ditayangkan pelaku usaha/UMKM juga bisa menambahkan produk-produk lainya yang dijual,” jelasnya.

Slamet menyebutkan bahwa UMKM yang terdaftar dalam katalog elektronik akan membuka peluang produk lokal Kota Pasuruan untuk dikonsumsi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dengan demikian, pangsa pasar UMKM dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan akan semakin meningkat.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa siap membantu pembuatan akun agar calon pelaku usaha/ UMKM dapat mendaftar ke SiKAP dan melaksanakan pendampingan sampai produknya tayang di Katalog Elektronik.

“Peserta UMKM yang ingin mendapatkan bantuan pendaftaran SiKAP dapat datang langsung ke kantor pada hari kerja,” Imbuhnya.

Saat ini etalase produk yang ada dan telah membuka pendaftaran di katalog LKPP Kota Pasuruan ada 10 etalase yaitu alat tulis kantor Kota Pasuruan, Aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional dan servis kendaraan di Kota Pasuruan. (fit/lut)