AktualPublikasi

Kembali Level 2, Gus Ipul Instruksikan ASN dan Seluruh Masyarakat Dukung Percepatan Vaksinasi Booster

Pasuruan Kota Madinah – Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengambil langkah strategis guna menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa Bali yang menetapkan Kota Pasuruan kembali masuk Level 2.

Langkah-langkah terkait penanganan Covid-19 disampaikan Gus Ipul dalam rapat Penguatan Jejaring dan Levelling Penanggulangan Covid-19 di Kota Pasuruan yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Camat, Lurah, Kepala OPD serta perwakilan RT dan RW di Kota Pasuruan pada Kamis (12/5/2022) di Gedung Gradika.

Menurut Gus Ipul, diperlukan sinergi antara semua pihak, termasuk peran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para ASN dalam mendukung penuh upaya Pemkot Pasuruan dalam berjuang mengembalikan level PPKM Kota Pasuruan kembali ke level 1 yaitu dengan cara percepatan vaksinasi booster.

Gus Ipul mengatakan bahwa Kota Pasuruan sebelumnya telah memenuhi syarat untuk tetap berada di level 1, namun berdasarkan arahan terbaru dari pemerintah pusat terdapat penguatan-penguatan pada sektor tertentu, khususnya capaian vaksinasi booster, testing, tracing, dan treatment. Capaian vaksinasi booster di Kota Pasuruan yang masih rendah menjadi salah satu indikator yang membawa Kota Pasuruan kembali masuk level 2.

“Saat ini capaian vaksinasi lansia di Kota Pasuruan masih dibawah 70 persen. Untuk vaksinasi booster juga masih rendah yaitu dibawah 30 persen. Untuk itu saya ingin kita berjuang bersama untuk mengembalikan Kota Pasuruan ke level 1 lagi” ujar Gus Ipul

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berlalu dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lengah pada masa transisi pandemi menjadi endemi.

“Kewaspadaan terhadap pandemi ini tetap harus kita lakukan agar masa transisi menjadi endemi betul-betul bisa mulus dan Kota Pasuruan menjadi pelopor terdepan penanganan Covid-19 sehingga kehidupan masyarakat menjadi norma kembalil”, imbuhnya

Gus Ipul juga mengomentari terkait kebijakan perpanjangan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia oleh pemerintah. Menurutnya masih diberlakukannya PPKM di seluruh indonesia merupakan langkah tepat.

“Perpanjangan PPKM tujuannya adalah untuk melihat perkembangan Covid-19 di daerah termasuk Kota Pasuruan. Terutama pasca mudik yang awalnya dikhawatirkan terjadi ledakan kasus positif, Alhamdulillah sampai saat ini masih relative terkendali”, kata Gus Ipul

Dalam kesempatan ini, selain dukungan para ASN, Gus Ipul juga berharap peran pengurus RW, RT, Tokoh masyarakat dan Ormas dalam mendukung upaya pemkot mengembalikan level PPKM Kota Pasuruan ke level 1

“Jika level PPKM kita terus turun ke level lebih rendah, banyak kegiatan yang akan dibatasi. Untuk itu mari kita bersama sama me-refresh komitmen untuk bisa kembali ke level 1 agar kegiatan seperti sholawatan, konser musik, karnaval bisa dilakukan dan berpengaruh terhadap bangkitnya perekonomiam di Kota Pasuruan, tegas Gul Iul

Sementara itu Untuk mendukung upaya Pemkot dalam mengembalikan level PPKM Kota Pasuruan menjadi level 1, Gus Ipul juga berharap seluruh OPD, Camat, dan Lurah untuk menjadi mesin penggerak bahu membahu meningkatkan cakupan vaksinasi di Kota Pasuruan. Upaya tersebut dapat dilakukan sesuai arahan Walikota sebagai berikut:

  1. Dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen dalam upaya percepatan dan penanggulangan covid di kota pasuruan, diantaranya adalah mobilisasi warga dengan dukungan camat/lurah melalui pendataan RT/RW untuk melaksanakan vaksinasi baik primer hingga booster;

2 Wajib vaksin booster bagi ASN, kontrak dan PHL di lingkungan pemkot Pasuruan;

Mengimplementasikan Perpres nomor 14 tahun 2021 pasa 13a bahwa setiap orang yang telah ditetappkan sebagai sasaran vaksinasi covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial/bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan,serta denda;

4 Memasukkan syarat sertifikat vaksinasi booster sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan publik dan pengurusan administrasi pemerintahan seperti kependudukan, perijinan, dan bantuan sosial ;

5 Memasukkan persyaratan vaksinasi booster sebagai persyaratan penyelenggaraan event-event tingkat kota;

6 Mengintegrasikan semua kegiatan masing-masing OPD yang berhubungan dengan masyarakat dengan pelayanan vaksinasi covid-19;

7 PKK, MUI, FKUB. ormas keagamaan, yang mempunyai anggota binaan memastikan dan menggerakkan anggota binaannya serta masyarakat untuk dapat melengkapi vaksinasi sampai booster;

8 Mohon dukungan seluruh unsur pentahelix (Pemkot, TNI/Polri, tokoh masyarakat, akademisi dan dunia usaha) untuk mendukung percepatan dan penanggulangan covid-19 melalui kegiatan testing-tracing, treatment serta vaksinasi covid-19;

9 Monev berkala dalam percepatan vaksinasi dan penanggulangan covid-19. (hly)