Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi) menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi pada Rapat paripurna III di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (29/08/2022).
Gus Ipul menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena telah membahas
“Saya ucapkan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD dengan penuh rasa tanggungjawab telah bekerja keras secara marathon bahu-membahu dengan Eksekutif telah melakukan pembahasan atas Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022, dengan jadwal yang demikian ketat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga membacakan jawaban eksekutif terkait pandangan umum fraksi.
“Pertama, Mengenai jabatan Kepala Sekolah yang kosong akan segera diisi dengan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 2 ayat (1) huruf c disebutkan Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Pelaksanaan Seleksi Calon Guru Penggerak Kota Pasuruan Angkatan 6 telah dilaksanakan pada bulan Februari s.d Maret 2022 dengan hasil seleksi yang dinyatakan lulus sebagai Calon Guru Penggerak sebanyak 33 Guru terdiri dari TK : 3 Guru, SD : 19 Guru dan SMP : 11 Guru,” jawab Gus Ipul
Gus Ipul juga menjelaskan terkait kenapa terjadi perubahan APBD Tahun anggaran 2022.
“Dapat disampaikan bahwa perubahan penganggaran belanja pegawai pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bukan akibat perencanaan yang buruk, akan tetapi merupakan suatu perhitungan yang rasional berdasarkan realisasi belanja pegawai hingga bulan Agustus 2022 dan kebutuhan anggaran untuk bulan September hingga bulan Desember 2022,” jelas Gus Ipul
Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi juga dibacakan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Mas Adi.
Parpurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda serta Kepala perangkat daerah terkait. (fit)