AktualPublikasi

Pemkot Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pasuruan

Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Pasuruan terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2024 pada Paripurna III di Aula Gedung DPRD Kota Pasuruan, Selasa (28/11).

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, dengan penuh rasa tanggungjawab telah bekerja keras dengan eksekutif telah melakukan pembahasan atas rancangan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2024.

“Dan sejauh ini kita telah sampai pada Persidangan Paripurna ke-3 ini yakni penyampaian tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan kemarin,” ujar Gus Ipul

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul menjawab terkait pandangan Fraksi tentang honor TPQ

”Pemerintah Kota Pasuruan pada Rancangan APBD tahun anggaran 2024 telah menganggarkan kenaikan Honorarium Guru TPQ yang sebelumnya sebesar Rp.200.000,- menjadi 250,000 dan untuk kader kesehatan dari Rp.60.000,- menjadi Rp.100.000. Hal ini merupakan apresiasi Pemerintah Kota Pasuruan kepada para Guru TPQ dan kader kesehatan dengan harapan menambah motivasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.” imbuhnya.

Sementara itu, Mas Adi menyampaikan langkah dan solusi konkret yang diambil untuk meningkatkan pendapatan Pemkot Pasuruan agar sesuai dengan prinsip alokasi dana insentif fiskal dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pertama, mempersiapkan regulasi dan ketentuan pelaksanaannya terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah, kedua sejalan dengan pengelolaan Dana Transfer berbasis kinerja, Pemerintah Kota Pasuruan mempersiapkan syarat-syarat atau kriteria yang diperlukan untuk memperoleh Dana Transfer berbasis Kinerja seperti Dana Insentif Fiskal,” jelasnya
Lebih lanjut, ia melanjutkan bahwa langkah kongkret pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan pendapatan yakni memanfaatkan seluruh potensi pendapatan khususnya aset-aset daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah; dan menyampaikan laporan realisasi Dana Transfer secara berkala kepada Pemerintah yang menjadi syarat salur Dana Transfer.

Rapat paripurna III ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Pasuruan. (fit)