Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok, Masyarakat lain selain Pekka dan Bantuan Sosial Modal Usaha untuk Pekka, Anggota Kube, Disabilitas serta masyarakat miskin yang bersumber dari Anggaran DBHCHT Tahun 2023. Hal ini dilakukan Dalam Rangka Pengendalian Inflasi dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di Kota Pasuruan.
Pemberian bantuan ini diberikan langsung secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Gedung Gradika, Rabu (29/11/2023). Gus Ipul dalam kesempatan ini meminta kepada para penerima bantuan untuk menggunakan bantuan tersebut sebaik mungkin.
“Bapak, Ibu bantuan ini jangan dibuat beli pulsa, atau beli-beli yang bukan pokok, buat beli beras, ataupun lainnya yang menjadi bahan pokok dan memang dibutuhkan, jadi harapannya untuk meringangkan beban bapak-ibu” ujarnya.
Kemudian, Gus Ipul menyampaikan bahwa bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“Saya ingin menyampaikan hal penting, Pertama, saya akan menjelaskan bahwa bantuan yang bapak-ibu terima hari ini merupakan bantuan yang berasal dari dana DBHCT. Dimana, dana DBCHT ini merupakan hasil dari pajak cukai rokok. Yang kemudian dibagikan ke seluruh daerah di Indonesia. Tentu besarannya, disesuikan dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Wali Kota Gus Ipul menjelaskan, pada tahun 2023, Pemkot Pasuruan menerima sekitar Rp 29 Milyar DBHCT dari pemerintah pusat. Selain untuk BLT, DBCHT juga digunakan untuk membantu masyarakat melalui pemberian modal usaha kepada Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), Usaha Disabilitas, Anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Masyarakat Miskin yang mempunyai usaha.
“Jadi 29 milyar yang kita dapatkan dari dana DBCHT selain digunakan untuk BLT, dan bantuan modal usaha, juga digunakan untuk kepentingan kesehatan seperti pembelian alat-alat kesehatan, sosialisasi, kemudian juga untuk pendidikan,” jelas Gus Ipul.
Menurut dia, pemberian bantuan ini merupakan komitmen pemkot dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, DBHCT ini tidak hanya diberikan dalam bentuk BLT namun juga bantuan modal usaha. Sehingga masyarakat lebih dapat mengembangkan usahanya.
Lebih lanjut, untuk Penyaluran Bantuan Sosial Modal Usaha Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) pada tahun 2023 Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan Bantuan Modal Usaha Perempuan Kepala Keluarga sejumlah 263 KPM @ Rp. 2.500.000/KPM. Sedangkan, Bantuan Sosial Modal Usaha untuk anggota Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Disabilitas dan Masyarakat miskin yang mempunyai usaha akan di salurkan sejumlah 206 KPM @ Rp. 2.500.000.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, S.Sos., MM mengatakan bahwa Bantuan untuk Masyarakat Lainnya selain PEKKA yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 telah disalurkan untuk periode September – Oktober sejumlah 2.249 KPM @ Rp. 200.000/KPM = Rp. 400.000/KPM Sedangkan yang akan disalurkan untuk periode November – Desember sejumlah 2.154 KPM @ Rp. 200.000/KPM = Rp. 400.000/KPM
“Kemudian, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tahun 2023 Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan sejumlah 69 KPM @ 1.500.000/ KPM. Sedangkan, dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrim Pemerintah Kota Pasuruan pada tahun 2023 akan menyalurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Miskin Ekstrim yang dari hasil pendataan awal dan sudah di SK-kan sejumlah 891 KPM @ Rp. 200.000/ KPM x 4 bulan = Rp. 800.000/KPM. (fit)