Aktual

PLT. WALIKOTA PASURUAN SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020 DI RAPAT PARIPURNA DPRD

Inspiring City Pasuruan.  DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Rabu pagi tanggal 09 September 2020 bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Rapat Paripurna diselenggarakan tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus korona. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diatur oleh Undang-Undang.

Rapat Paripurna dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Diantaranya,Ketua/Wakil/Anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala SKPD.

Dalam paparannya,  Plt. Walikota  Pasuruan  Bapak  Raharto  Teno  Prasetyo, ST melaporkan bahwa pembahasan Raperda  Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Kondisi ekonomi global dan nasional tahun ini diperkirakan akan menghadapi hambatan sehingga akan mengangguu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mengalami pelambatan disebabkan beberapa faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia hingga pertengahan tahun ini adalah adanya pandemi Corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 yang juga turut menyebabkan ketidakpastian ekonomi global.

Lebih lanjut dikatakan, dalam kondisi pandemic Covid-19 mulai awal tahun sampai dengan saat ini masih berlangsung juga memukul sektor perekonomian rakyat, hal ini juga memukul spara pelaku jasa sektor perhotelan, restoran, rumah makan, katering, hiburan, angkutan dan usaha-usaha yang lainnya sekarang mengalami penurunan okupansi dan omzetnya bahkan ada yang mengalami kebangkrutan. Hal tersebut menyebabkan pendapatan Pemerintah Kota dari sisi Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mengalami penurunan.

Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan DPRD Kota Pasuruan telah membuat nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Kebijakan umum Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020 dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020.  

Melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat masih dalam masa pandemic Covid-19, maka kebijakan pendapatan perubahan APBD Kota Pasuruan di arahkan sebagai berikut:

  1. Penyesuaian Kebijakan Pendapatan Asli Daerah dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai dengan semester 1 tahun 2020, baik yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan maupun lain-lain PAD yang Sah terutama dari Bunga Jasa Giro dan Deposito serta penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum RSUD Kota Pasuruan.
  2. Penyesuaian alokasi Dana Perimbangan yang bersumber dari Pemerintah Pusat baik yang berasal Bagi Hasil Pajak /Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubagan Postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020.
  3. Penyesuaian alokasi lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dari Pemerintah Provinsi terutama yang berasal dari Pendapatan Hibah Dana BOS dan Bantuan Keuangan. (fit)