Aktual

Minimalisir Penyalahgunaan Aset Daerah, Gus Ipul Himbau Camat Dsn Lurah Laporkan Setiap Permasalahan Secara Tertulis

Pasuruan Kota Madinah. Sebagai upaya percepatan penataan dan upaya perbaikan pencatatan aset daerah, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghimbau kepada seluruh camat dan lurah Se-Kota Pasuruan agar selalu melaporkan secara tertulis setiap permasalahan terkait aset yang ada diwilayah masing-masing dalam Rapat Koorinasi (rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan. “Saya minta jika ada aset daerah yang dikuasai masyarakat tolong harus melaporkan secara tertulis, ada masalah apapunkonkritnya seperti apa sampaikan tertulis mari sampaikan agar sampeyan tidak kena. Mari sama2 kita jaga, kita kerja sama untuk menangani aset karena aset bukan hanya milik BPKAD tapi juga milik pemerintah jadi harus kita jaga bersama dengan baik, ” ujar Gus Ipul pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

Dalam rakor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat Kota Pasuruan ini, Gus Ipul juga menaruh perhatian terkait aset-aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk permasalahan di beberpa kecamatan dan kelurahan yang menjadi sorotan banyak pihak agar segera ditangani dan dilakukan pencatatan. “Dari sekian ribu aset kita yang bersertifikat hanya 370 saja, yang lainnya masih bermasalah. Maka Lurah dan Camat harus tau dan mencatat problem disetiapkelurahaan dan kecamatannya, ” Tutur Gus Ipul. Lebih lanjut Gus Ipul menghimbau agar mampu bersinergi dan saling membahu dalam menangani permasalahan aset antara BPN, BPKAD, dan Pemkot terutama Lurah dan Camat. Terutama dalam hal meningkatkan rasa peduli dan tanggungjawab terhadap aset daerah dan tidak melakukan pembiaran.

Selain dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, rakor ini juga dihadiri Inspektur Kota Pasuruan, Faqih, Kepala BPKAD, Ketua BPN, dan Perangkat Daerah terkait. Sebelum berakhir, Gus Ipul kembali menekankan agar saat proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah (PTSL) dapat dilakukan sesuai target dan dapat terpenuhi 100% baik milik rakyat maupun Pemkot, agar nantinya semua yang diajukan akan keluar sertifikat.