Tunggu Perda, IPLT Kota Pasuruan Bakal Beroperasi
Pasuruan Kota Madinah. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kota Pasuruan telah rampung. Kendati demikian, untuk bisa beroperasi, IPLT masih harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) dan peresmian oleh Wali Kota Pasuruan.
Demikian yang disampaikan Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pasuruan, Budi Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/01/2021)
Menurutnya, IPLT sendiri merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) program Sanitasi melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (Balai PPW) PUPR.
IPLT dengan kapasitas 10 m³ (red, Meter kubik) tersebut dibangun di atas lahan seluas 1 hektar, tepatnya di dekat kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.
“Kapasitasnya sampai 20 m³, akan tetapi untuk saat ini kapasitasnya masih 10 m³. Nanti jika dirasa kurang kita anggarkan lagi untuk menambah kapasitasnya,” papar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, melalui beberapa tahapan, hasil limbah tinja tersebut dapat dikelola secara terintegrasi dan terpadu menjadi pupuk, sehingga produk pupuk dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk prosedur pelayanan, lebih lanjutnya kita menunggu Perda dahulu. Kita semua berharap sesegera mungkin, mengingat dalam aturan, limbah tinja rumahan memang harus diambil dalam jangka waktu 3 tahun sekali agar tidak terjadi kebocoran,” tutup Budi. (lio)