Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja Pasuruan mensosialisasikan Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2024 bertempat di Gedung Gradika Bhakti Praja pada Rabu, (12/12/2023).
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi) yang membuka secara resmi acara sosialiasi tersebut menyampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 3.138.838. Sebelumnya, UMR Kota Pasuruan tahun 2023 sebesar Rp 3.038.837.
“Tentu proses kenaikan upah ini, melalui proses yang ada. Dimana UMK Kota Pasuruan Tahun 2024 ini sebesar Rp. 3.138.838,” ujar Mas Adi
Upah Minimum Kota Pasuruan berada di urutan ke delapan se-Jawa Timur. Menurut Mas Adi, Kota Pasuruan termasuk daerah penyangga yang mana besaran UMKnya masih cukup moderate.
“Ini karena Kota Pasuruan sebagai daerah penopang di Jawa Timur yang beririsan dengan kota besar, termasuk juga Kabupaten Pasuruan yang UMKnya memang lebih tinggi,” jelasnya
Berkaitan dengan hal ini, Mas Adi mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas komunikasi yang terjalin kondusif antar stakeholder di Kota Pasuruan. Menurutnya, Pemkot Pasuruan tidak bisa berjalan sendiri dalam mewujudkan kondusifitas di Kota Pasuruan, perlu adanya sinergi dan kolaborasi.
“Komunikasi antar stakeholder, pengusaha, dan para pekerja menjadi kunci. Mindset kita adalah sinergi dan kolaborasi, sehingga dengan itu semua stakeholder merasa diperhatikan, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Mas Adi
Dengan kenaikan UMK ini, Mas Adi berharap dapat meningkatkan produktifitas serta kesejahteraan bagi para pekerja.
“Kenaikan UMK ini, harapannya, para pekerja merasa nyaman dan dapat merasakan ada peningkatan di sisi kesejahteraannya,” ungkapnya
Ke depan, Mas Adi juga ingin semakin banyak investor yang datang dan membuka usaha di Kota Pasuruan sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
“Kalau investor banyak datang tentu akan menyerap tenaga kerja yang banyak. Tentu, ini akan memberikan impact pada penurunan kemiskinan,” pungkasnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, H. Mahbub Effendi, SE.,MM., menyampaikan tujuan sosialisai ini dilakukan dalam rangka mengatasi dinamika sosial ekonomi masyarakat Kota Pasuruan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekda, Dewan Pengupahan, serta para pengusaha atas dukungannya selama ini.
“Kami ucapkan terimakasih telah membantu untuk menstabilkan gejolak yang ada di Kota Pasuruan, memberikan sumbangsih penuh masalah pengupahan,” ujarnya
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, Narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala OPD dan Camat di Lingkungan Pemkot Pasuruan, Dewan Pengupahan Kota dan Perwakilan dari Perusahaan se-Kota Pasuruan.