RAPAT PHYSICAL DISTANCING
Inspiring City Pasuruan, Pada hari Sabtu pagi tanggal 28 Maret 2020 di Ruang Rapat Untung Suropati Sekretariat Daerah Kota Pasuruan. Plt. Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST melaksanakan rapat mendadak guna membahas Physical Distancing. Rapat ini di hadiri oleh Asisten Kesra, Kabagops Polresta, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP, Pasintel Kodim 0819, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan serta Camat dan Lurah se-Kota Pasuruan.
Physical Distancing adalah tindakan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang lain. Physical Distancing dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pasuruan.
Dari rapat ini menghasilkan kesimpulan bahwa mulai pada tanggal 28 Maret 2020 di berlakukan kawasan Physical Distancing. Pemberlakuan Physical Distancing ini meliputi ;
- Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan
- Jalan Pahlawan
- Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan
Kawasan Physical Distancing di berlakukan pada hari Jumat sampai dengan hari Minggu. Namun tidak 24 jam kawasan ini diberlakukan Physical Distancing. Adapun jam berlaku Physical Distancing. Hari Jumat Pukul 19.00 WIB s/d 24.00 WIB. Hari Sabtu Pagi Pukul 06.00 s/d 12.00 WIB dan dilanjutkan Sabtu malam Pukul 19.00 WIB s/d 24.00 WIB. Dan hari Minggu Pagi Pukul 06.00 s/d 12.00 WIB serta Minggu malam Pukul 19.00 WIB s/d 24.00 WIB. Jika ada yang masih melanggar, Aparat Keamanan akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.