AktualPublikasi

Cegah Rokok Ilegal, Pemkot Gencar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai

Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan terus gencar melakukan sosialisasi perundang-undangan dibidang cukai. Kali ini sasaran sosialisasinya adalah dari unsur organisasi masyarakat, dimana sebelumnya menyasar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tampak dari perwakilan PC Muslimat NU, IPNU mengikuti kegiatan sosialisai ini.

Kegiatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di RM Nikmat Rasa 2 ini bertujuan agar masyarakat memahami peraturan perundang-undangan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT).

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si dalam sambutanya menjelaskan pada tahun 2021 secara nasional dana bagi hasil cukai sebesar 3,47 triliyun. Ini merupakan komposisi penerimaan pendapatan negara yang cukup memberikan kontribusi signikan bagi penerimaan negara. Dana bagi hasil cukai ini diberikan 26 provinsi, 433 Kab/kota yang menerima dana bagi hasil cukai ini. Sedangkan Kota Pasuruan mendapatkan 17 miliar Rupiah.

“Sesuai PMK 206 tahun 2020, pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya DBHCT yang dialokasikan untuk kesehatan namun sekarang 50% alokasi DBH CHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, “ujar Mas Adi, Rabu (27/10/2021)

Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau. Kemudian  25% dari total alokasi DBH CHT digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan, lalu 25% untuk bidang penegakan hukum.

“Mari tidak membeli rokok tidak ada pita cukainya, karena ini merupakan wujud kontribusi kita kepada negara. Sehingga pendapatan negara bertambah, semakin banyak penerimaan dari cukai maka semakin banyak dana bagi hasil cukainya, sehingga semakin banyak digunakan untuk kesejahteraan masyakat.”uraianya.

Mas Adi berharap dengan adanya DBHCT ini dapat mendukung pembangunan Kota Pasuruan untuk mewujudkan Kota Pasuruan menjadi Kota Madinah (Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya). (Fit)