Pasuruan Kota Madinah. Seketaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto AP, MM menerima secara langsung laporan akhir reforma agraria dari gugus tugas reforma agraria Badan Pertanahan Negara (BPN). Senin (6/12/2021) berlokasi di Gedung Gradika Kota Pasuruan.
Laporan akhir yang diserahkan sistematikanya dari pendahuluan, pelaksanaan kegiatan gugus tugas, rencana kegiatan dan penutup dari rapat yang dilakukan bersama dengan perangkat daerah.
Rudiyanto memberikan arahan agar BPKA dapat mengoreksi laporan yang diserahkan gugus tugas reforma agraria dan program kegiatan yang sudah dirumuskan dan direncanakan ditahun 2022 ditopang dari Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah akan selalu mensupport apapun yang diambil dari kebijakan Pemerintah Pusat,”ujarnya
Menurut Martoyo, Kepala BPN menyampaikan bahwa yang pertama telah terbentuk reforma agraria kota pasuruan, kedua telah dilaksanakan serangkaian kegiatan diantaranya rapat pemanfaatan tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kelurahan Blandongan, Kelurahan Karanganyar dan integrasi penataan akses dan aset, ketiga lokasi penataan aset yaitu lahan tambak bandeng di Kelurahan Blandongan dan penataan aset dilokasi Makam Rebo di Kelurahan Karanganyar perihal status kepemilikan dan penguasaan.
Lebih lanjut martoyo menyampaikan yang keempat project kampung reforma agraria di Kelurahan Blandongan dilakukan pra design menjadi kampung tematik bandeng jelak rejo dan kelima tindak lanjut penataan akses di Kelurahan Blandongan dan penataan aset di Kelurahan Karanganyar program perangkat daerah yang dapat dilaksanakan ditahun berikutnya dengan memberikan rencana kerja kepada BPN terkait penataan aset reform.
Martoyo juga menyampaikan saran yang pertama meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar perangkat daerah maupun stake holder terkait program kegiatan mengoptimalisasi penataan aset maupun penataan akses, kedua mendorong kegiatan inventaris TORA yang bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset antara lain melalui retribusi tanah termasuk inventarisasi penguasaan tanah, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketiga diperlukan peran aktif dari kementrian lembaga lain, keempat diperlukan koordinasi lebih lanjut dari Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti program yang telah direncanakan terkait penataan aset dan penataan akses di Kota Pasuruan, kelima dimohon Wali Kota selaku ketua gugus tugas reforma agraria untuk dapat menetapkan Kelurahan Blandongan sebagai kampung reforma agraria disamping kampung tematik bandeng jelak dan terakhir keenam diperlukan penganggaran APBD terhadap pelaksanaan gugus tugas reforma agraria pada tahun berikutnya. (rmd)