AktualPublikasi

Dirjen Bangda Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Langkah Strategis Percepatan PBG

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan langkah strategis percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) bersama Kepala Dinas DPMPTSP beserta perangkat daerah terkait menghadiri dalam rapat sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) terkait percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual di Ruang MCC, Jumat (4/3/2022). Pelaksana Tugas (Plt)

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan beberapa poin strategis terkait PBG di daerah.
Pertama,Pemda kabupaten/kota segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

“Pemda baik itu Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan layanan PBG di masing-masing daerah”, jelas Sugeng

Kedua, Disebutkan pula, penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai amanat Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pemda yang telah menetapkan Perda Retribusi PBG sebagaimana diatur dalan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi PBG. Sementara pemda yang telah memiliki Perda IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkannya perda pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah strategis lainnya yaitu melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSPDalam kesempatan itu, Sugeng mengungkapkan, hingga saat ini masih ada Pemda yang belum menyesuaikan Perda terkait Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG.
“Dan proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu segera mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG,” kata Sugeng.

Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong efek berlipat (multiplier effect), terutama pada sektor properti.
Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar.
Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.

“Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan,” ujarnya.