Pasuruan Kota Madinah – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Sosial yang juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kota Pasuruan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kota Pasuruan. Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ditemani Kepala Bea Cukai Kota Pasuruan Hannan Budiharto menyerahkan langsung BLT secara simbolis pada Selasa (29/11) siang di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan.
Pada kesempatan ini disalurkan 2 bantuan sosial yaitu BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bagi Anggota Masyarakat Lainnya Selain PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) dan BLT Penanganan Dampak Inflasi. Penyaluran bantuan siang itu dihadiri oleh 272 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) perwakilan dari masing-masing kelurahan di kota Pasuruan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat (Kokoh) memaparkan data penerima BLT DBHCHT Selain PEKKA adalah sebanyak 2.302 KPM dengan rincian, Kec. Bugul Kidul : 370 KPM, Kec. Gadingrejo : 551 KPM, Kec. Panggungrejo : 681 KPM dan Kec. Purworejo : 700 KPM. Sedangkan BLT Penanganan Dampak Inflasi akan didistribusikan kepada 4.610 KPM dengan rincian, Kec. Bugul Kidul : 788 KPM, Kec. Gadingrejo : 1.147 KPM, Kec. Panggungrejo : 1.724 KPM dan Kec. Purworejo : 951 KPM.
Dilanjutkan oleh Gus Ipul, bantuan sosial tersebut berasal dari pemasukan negara melalui hasil cukai rokok yang dibagikan kembali kepada kabupaten kota di Indonesia. Dan Jawa Timur merupakan penyumbang pemasukan cukai terbesar di Indonesia.
“Pembeli rokok itu bayar pajak melalui cukai, jika pajak itu dikumpulkan dari seluruh pembeli atau perokok di wilayah Jawa Timur, akan terhitung senilai total 68 triliun rupiah untuk pemasukan negara”, ujarnya.
Sesuai ketentuan, hasil cukai ini akan dibagi lagi ke masyarakat untuk berbagai keperluan seperti kegiatan sosialisasi “Gerakan Gempur Rokok Ilegal”, keperluan peningkatan fasilitas kesehatan, dan untuk bantuan sosial. Disini Gus Ipul menegaskan dampak dari pembelian rokok secara ilegal dan mengapresiasi masyarakat yang membeli rokok secara legal.
“Rokok ilegal itu tidak ada cukainya yang berarti tidak ada pemasukan ke negara sehingga yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia. Tapi kalau penjenengan itu beli rokok legal yang ada cukainya, maka penjenengan turut berpartisipasi memberikan pemasukan kepada negara”, pungkasnya.
Sedangkan BLT Penanganan Dampak Inflasi merupakan bantuan yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Pasuruan untuk mengatasi dampak inflasi kenaikan barang dan jasa.
“Pemerintah punya kebijakan untuk meringankan beban masyarakat karena adanya kenaikan harga-harga termasuk kenaikan harga BBM dengan cara menyisihkan sebagian anggarannya untuk membantu masyarakat”, jelas Gus Ipul. (Dey)