Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan melaksanakan sosialisasi Kenaikan Upah Minimum Kota Pasuruan tahun 2023 kepada para pengusaha yang berada di wilayah Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Bj. Perdana, Selasa (13/12).
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP., M.Si (Mas Adi) membuka secara resmi acara sosialiasi ini. Dimana iya menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota Pasuruan tahun 2023 naik sebesar Rp. 200.000.
“Kemarin Ibu Gubernur dengan Surat keputusan, memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dimana Kota Pasuruan sebesar Rp. 3.038.837,64. Tentu proses kenaikan upah ini, melalui proses yang ada, “ ujar Mas Adi
Mas Adi juga mengatakan Upah Minimum Kota Pasuruan masuk urutan ke delapan se-Jawa Timur.
“Karena Kota Pasuruan ini, menjadi bagian penopang, penyangga ekonomi di Jawa Timur karena dekat dengan Ibu Provinsi Jawa Timur, ” jelasnya.
Menurut Mas Adi, pemerintah Kota Pasuruan tidak bisa berjalan sendiri dalam proses pembangunan dan kemajuan Kota Pasuruan. Ia mengatakan perlu adanya sinergi dan kerjasama dengan semua elemen masyarakat. Tentunya, juga dengan para pengusaha.
“Harapanya, kita bisa saling bersinergi dan bekerjasama stakeholder. Perlu adanya, peran-peran sektor swasta, agar dapat membuka peluang-peluang berusaha. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja, ” urainya.
Dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kota ini, Mas Adi berharap tidak ada kenaikan bahan pangan dan barang naik.
“Dengan adanya TPID, saya berharap kita bisa berupaya menyeimbangkan harga pasar. Semoga di Kota Pasuruan, dengan berbagai upaya mulai dengan penetapan RTRW. Dapat meyakinkan investor. Dan saya berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja. Sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik,” pungkasnya.