AktualPublikasi

KPK Launching Hasil SPI 2022, Pemerintah Kota Pasuruan Raih Indeks 71,40

Pasuruan Kota Madinah. KPK secara resmi merilis hasil capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Wali Kota Pasuruan, H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul), secara virtual mengikuti Launching Hasil SPI Tahun 2022, Rabu (14/12/2022) di MCC Gradika Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Kota Pasuruan memperoleh Indeks SPI sebesar 71,40. Dari 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, 98 Kementerian/Lembaga, dan 34 Provinsi di seluruh wilayah Indonesia, indeks integritas nasional tahun ini berada di angka 71,94.


Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan untuk mengukur tingkat atau resiko korupsi di suatu LKPD (Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah). SPI menjadi modal awal untuk perbaikan sistem, baik sistem tata kelola pemerintahan, anggaran, dan lainnya.

Dalam arahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menyampaikan pengukuran SPI menjadi hal penting karena merupakan sebuah potret yang menggambarkan kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Sebagai upaya dan komitmen menciptakan negara yang adil, makmur, dan sejahtera guna mencapai tujuan bersama, Firli menegaskan bahwa korupsi harus dihindari dan integritas harus dibangun.

“Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah karena lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi jika kita sama-sama bergerak maju, membangun dan memelihara integritas,” kata Firli

Dirinya berharap, hasil skor SPI tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka saja. Jauh lebih penting dari sebuah angka, semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadikannya sebagai acuan perbaikan.

“Setelah kita mengetaui angkanya, tentulah kita harus melakukan upaya perubahan yang mengarah pada kebaikan. To improve to change, karena tidak ada suatu kebaikan tanpa perubahan,” ungkapnya

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, berharap pelaksanaan SPI ini dapat dijadikan acuan dan pedoman untuk perbaikan sistem serta membangun kesadaran antikorupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

“Jadikan SPI sebagai basis data dan bukti faktual dalam pengambilan kebijakan anti korupsi, tindak lanjuti atas apa yang menjadi catatan rekomendasi dari KPK sehingga membawa perbaikan yang berdampak di masa yang akan datang,” ujarnya

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Firli Bahuri; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo; Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto; pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK; serta para tamu undangan.