AktualPublikasi

Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pasuruan

Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan H. Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pasuruan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Masa Sidang III Tahun Anggaran 2022 dalam sidang Paripurna DPRD Kota Pasuruan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kota Pasuruan, Kamis (15/12/22). 

Untuk diketahui, 3 (Tiga) RAPERDA tersebut antara lain berisi tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Gus Ipul membacakan jawaban eksekutif terkait pemandangan umum fraksi DPRD Kota Pasuruan.

“Dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan pada tahun 2022 telah menyusun kajian teknis terhadap pelayanan angkutan kota sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan transportasi publik di Kota Pasuruan,” jawab Gus Ipul

Gus Ipul juga menjelaskan terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

“Dapat disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016,” jelas Gus Ipul

Lebih lanjut lagi, Gus Ipul menjawab atas pertanyaan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait dampak lalu lintas masa konstrukdi pengerjaan Alun-Alun.

“Dapat kami sampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas masa kontruksi pengerjaan proyek alun-alun terintegrasi masih dalam proses penilaian oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas Kota Pasuruan,“ kata Gus Ipul

Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi juga dibacakan oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Mas Adi. Parpurna ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda serta Kepala perangkat daerah terkait. (lut)