Pasuruan Kota Madinah. Pembahasan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pasuruan Tahun 2022 memasuki tahap akhir. Seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan untuk menerima serta menyetujui Raperda Kota Pasuruan tahun 2022. Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD menyepakati Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam rapat paripurna IV dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Keputusan DPRD Terhadap 3 (Tiga) Raperda Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (16/12/2022).
Adapun Raperda yang disetujui dalam paripurna tersebut yakni; 1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan; 2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 3. Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Walikota Pasuruan, H. Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) yang berkesempatan untuk hadir dan menandatangani nota pengesahan pada siang itu, dalam sambutannya, mengaku bersyukur seluruh fraksi DPRD menyetujui 3 (Tiga) Raperda Tahun 2022. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulillah pandangan umum akhir dari fraksi-fraksi terkait dengan persetujuan dan penetapan 3 (tiga) Raperda sudah menerima semuanya. Sehingga Insyaallah segera bisa kita sahkan,” kata Gus Ipul usai mengikuti rapat paripurna.
Walikota menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga dan akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pasuruan.
“Segala usulan dan saran yang disampaikan oleh fraksi tentu sangat berharga untuk menjadi pembahasan diantara para OPD yang kemudian ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi, baik yang berkaitan dengan program maupun fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Gus Ipul
Gus Ipul juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran terhadap pembahasan Raperda sehingga dapat disahkan secara resmi.
Usai pembacaan pendapat dan kata akhir fraksi, sebagai pengesahan atas peraturan daerah tersebut, dilaksanakan penandatanganan keputusan DPRD Kota Pasuruan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan atas persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022 oleh Walikota Pasuruan dan Pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail dihadiri Wali Kota Pasuruan, Syaifullah yusuf (Gus Ipul), di dampingi Wakil Wali Kota (Mas Adi), para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, dan seluruh anggota fraksi serta Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan. (afi)