AktualPublikasi

Mas Adi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2023

Pasuruan Kota Madinah. Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) tanggapi jawaban Pemandangan Umum dari enam Fraksi-Fraksi DPRD tentang Raperda APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan, Rabu (10/07/24)

Mas Adi menyampaikan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Raperda APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Terimakasih atas pertanyaan, tanggapan ataupun sarannya terhadap Raperda APBD yang telah di sampaikan pada Paripurna sebelumnya,” kata Mas Adi

Di awal pidatonya, Mas Adi membahas terkait hasil kinerja Pemerintah Kota Pasuruan atas pencapaian opini WTP dari BPK.

‘Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas kerjasama nya, dan perlu di apresiasi terhadap hasil kinerja Pemerintah Kota Pasuruan dalam menyusun laporan keuangan sehingga BPK-RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” selama 4 (empat) tahun berturut-turut,” jelas Mas Adi

Dalam menanggapi perihal pengawasan dan pemenuhan kebutuhan hasil laut di Kota Pasuruan, lanjut Mas Adi, Pemkot melakukan upaya dan langkah dalam pemenuhan kebutuhan laut.

“Kami akan memberikan edukasi kepada nelayan tentang penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. Selain itu kami akan memfasilitasi pengurusan perijinan perikanan tangkap sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi bagi nelayan,” ujar Mas Adi

Selanjutnya Mas Adi pun menyampaikan soal pembangunan terkait kios pasar Kebonagung.

“Rencananya pemanfaatan bangunan kios di Pasar Kebonagung yang menghadap ke sisi selatan jalan raya diperuntukkan untuk pedagang UMKM binaan OPD Kota Pasuruan. Setelah dilakukan evaluasi, pemanfaatan bangunan kios akan dialihkan kepada masyarakat umum sebagai sarana aktifitas perdagangan,” imbuhnya

Selain kios di pasar Kebonagung, Mas Adi juga menanggapi perihal pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Pasuruan khususnya pedagang kaki lima di seputaran Alun–alun Kota Pasuruan, Mas Adi menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Selanjutnya sebagai langkah penguatan terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun–alun Kota Pasuruan telah dibentuk struktur organisasi kelembagaan internal pedagang berupa Paguyuban Pedagang Kaki Lima Alun–alun Kota Pasuruan guna membantu Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan fungsi pengendalian dan penataan Pedagang Kaki Lima,” pungkasnya

Pada kesempatan berikutnya Mas Adi menjelaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pasuruan telah dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagai salah satu penilaian dan pemantauan MCP KPK.

“Kalaupun masih terdapat peserta didik yang tidak diterima meskipun dekat dengan sekolah yang dituju, halo dikarenakan KIA/KK tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak melakukan pendaftaran dengan jalur zonasi,” ungkap Mas Adi