GELAR APEL AKBAR, PEMERINTAH KOTA PASURUAN SIAP MENEKAN PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA PASURUAN
Inspiring City Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 menyelenggarakan apel sosialisasi penerapan
protokol kesehatan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Kota Pasuruan. Kegiatan apel ini dilaksanakan di halaman BKD Kota Pasuruan dan bertujuan sebagai wujud langkah kongkrit Pemerintah Kota Pasuruan dalam pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pasuruan. Apel tersebut di ikuti Tim Gugus Tugas Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Pasuruan,TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Bertindak sebagai Inspektur Apel Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE. S.Sos, MM
menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Bapak Plt. Walikota
Pasuruan tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan mendesak dan
Bapak Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan sedang sakit. Tujuan apel akbar adalah mengecek kesiapan kita semua untuk kegiatan besar di Kota Pasuruan dalam menanggulangi penyebaran Covid. Ada 3 tim gerakan besar secara terpadu yakni tim sosialisasi (Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pasuruan sebanyak 50 orang), tim operasi penegakan disipilin protokol kesehatan (TNI, POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja serta Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik) dan tim gerakan memakai masker bersama (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Nasional).
Lebih lanjut dikatakan, tim sosialisasi bertugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tempat-tempat usaha, tempat keramaian agar menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan
dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Tim operasi bertugas untuk menegakkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2020
tentang pedoman pola hidup bersih, sehat, disiplin, dan produktif pada masa pandemi corona virus disease 2019 menuju tatanan normal baru serta Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 04 Agustus 2020 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo yang berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.