WALIKOTA PASURUAN BERIKAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN SELURUH FRAKSI DPRD PADA RAPAT PARIPURNA KETIGA
Inspiring City Pasuruan. DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Ketiga dengan Agenda Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Senin tanggal 21 September 2020 bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Diantaranya, Anggota DPRD Kota Pasuruan, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad dan Perwakilan Kepala Perangkat Daerah. Sebelum agenda dibuka, pimpinan rapat menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Raharto Teno Prasetyo yang telah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Walikota Pasuruan sisa masa jabatan periode 2016-2021. Sehingga secara definitif, jabatan Walikota Pasuruan telah dijabat oleh beliau.
Agenda rapat hari ini merupakan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda mendengarkan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan masing-masing fraksi sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai Walikota Pasuruan atas berbagai macam polemik yang terjadi pada saat ini.
Penyampaian Jawaban Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, antara lain terkait dengan penanganan Covid-19 yang dirasa semakin banyak kasus terkonfirmasi.Pemerintah Kota Pasuruan telah berusaha dan berupaya melakukan pencegahan dengan cara memaksimalkan sosialisasi baik secara online maupun secara langsung, baik melalui media cetak maupun melakukan tindakan secara langsung terhadap pelanggar. Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Pasuruan juga melakukan tracking secara masif terhadap pasien yang terkonfirmasi positif. Sehingga angka yang terkonfirmasi positif dapat diketahui dengan jelas. Selain itu, menjawab soal netralitas ASN dalam masa Pemilukada. ASN dilarang memberikan bantuan atau mengikuti kegiatan kampanye ataupun menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang tentunya apabila terdapat ASN yang terdapati melakukan keberpihakan akan ditindak dengan tegas.
Walikota Pasuruan dalam kesempatan tersebut juga memberikan bantahan terkait dengan dihapuskan keluarga harapan karena tidak mendukung calon petahana adalah hal yang tidak benar. Selain itu, juga membantah perihal mutasi jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan karena terkait dengan adanya Pilkada. Mutasi jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta dilakukan oleh tim panitia seleksi yang kompeten untuk melakukan pengawasan ASN. (fit)