Kasus Konfirmasi Aktif Covid-19 Kota Pasuruan Terendah Se- Jawa Timur
Pasuruan Inspiring City, Kota Pasuruan menjadi daerah dengan kasus konfirmasi aktif Covid-19 terendah se-Jawa Timur. Hal ini karena upaya penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan yang terus dioptimalkanmelalui tracing, testing dan treatment serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Pasuruan, Kepolisian dan TNI. Dari data perkembangan Covid-19 per tanggal 7 Januari 2021 di seluruh wilayah Jawa Timur yang dipublikasikan, terdapat total kumulatif konfirmasi sebanyak 89.590 dengan penambahan baru sejumlah 948. Dari angka ini, tercatat konfirmasi meninggal sejumlah 6.241 (6,97%), konfirmasi dirawat sejumlah 6.247 (6,97%) dan konfirmasi sembuh sejumlah 77.102 (86,06%).
Kabupaten Tuban menduduki peringkat tertinggi untuk kasus aktif, yakni 411 kasus aktif. Sementara Kota Pasuruan berada di peringkat paling bawah, yakni 32 kasus aktif. Tren penambahan kasus Covid-19 ini disinyalir meningkat pasca penetapan cuti bersama di waktu yang lalu. Akibat dari melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai wilayah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 atau yang dikenal dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM diterapkan mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Wilayah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan 11 daerah yang diwajibkan melaksanakan PPKM. Yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Meski Kota Pasuruan tidak termasuk wilayah yang ditetapkan PPKM oleh Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kota Pasuruan tetap melakukan langkah-langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Pasuruan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu terkait kegiatan masyarakat Kota Pasuruan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Pasuruan akan memberlakukan jam malam untuk perkantoran/tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan/warung makan, dimulai tanggal 11 Januari 2021. Pembatasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 20.00 WIB. (fit)