AktualPublikasi

Tingkatkan Potensi PAD, Gus Ipul Instruksikan Perangkat Daerahnya Menganalisa Regulasi Baru UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasuruan Kota Madinah. Wali Kota Pasuruan Drs.H, Saifullah Yusuf  (Gus Ipul) mengintuksikan kepada perangkat daerah terkait untuk menganalisa regulasi baru UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hal ini disampaikan Gus Ipul saat membuka acara pemaparan introduksi UU HKPD di Gedung Gradika Kota Pasuruan, Selasa (12/07/2022).

“Ada banyak yang harus kita diskusikan, pertama tekait regulasi tingkat kota, karena kita harus juga sesuaikan dengan pusat, maka kita juga harus membuat regulasi baru. Saya berharap hari ini, diskusi kita membuahkan hasil,” ujar Gus Ipul

Didalam undang-undang HKPD disebutkanantara lain restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang-jasa tertentu (PBJT). Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen atas PKB dan BBNKB tersebut sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.

“Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Adapun retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Lebih lanjut jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan.,” jelas Gus Ipul

Ia juga menjelaskan prioritas pembangunan Tahun 2022 Kota Pasuruan yakni pertama meningkatkan pertumbuhan ekonomi dampak pandemic Covid-19, kedua pembangunan pariwisata terintegrasi, ketiga pengaduan sistem kesehatan secara preventif dan promotif serta peningkatan akses layanan kesehatan, keempat penguatan penanganan kesejahteraan social melalui sistem data tepadu, kelima peningkatan mutu pendidikan, keenam penataan ruang ramah lingkungan dan peningkatan instruktur dasar, ketujuh penataan sistem migrasi bencana, kedelapan peningkayan keamanan dan yang kesembilan adalah peningkatan tata kelola pemerintahakn yang baik dan sistem digital.

“Yang perlu menjadi perhatian dalam pembangunan daerah adalah tahun 2022 sebagai tahun recovery pasca covid-19, ekonomi inklusif melalui pemberadayaan sektor unggulan lokal (industri dan perdagangan)  dengan permodalan, pemasaran dan pendampingan, lalu ekonomi inklusif melalui pemberdayaan sektor unggulan lokal, dibutuhkan anggaran selain APBD untuk percepatan pembangunan kota Pasuruan, penguatan investasi dan kerjasama daerah dalam rangka penguatan pembiayaan pembangunan, kemudian PAD belum mampu ditargetkan optimis di tengah masa recovery ekonomi pasca covid-19 dan beban belanja wajib mengikat bertambah, “ pungkas Gus Ipul

Gus Ipul juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan Pasuruan Kota Madinah harus dengan baik dan terukur. Tentunya harus bersama-sama.