AktualPublikasi

TPAKD Dikukuhkan, Upayakan Kurangi Ketergantungan Masyarakat Terhadap Rentenir

Pasuruan Kota Madinah – Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Malang mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada Selasa, 6 September 2022 di Gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan.

Pengukuhan ini dilakukan sebagai upaya mendukung perekonomian di daerah melalui akses keuangan, penguatan sektor UMKM dan produktif lainnya. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bagaimana mengakses lembaga keuangan formal juga menjadi salah satu tujuan dikukuhkannya tim yang beranggotakan beberapa kepala perangkat daerah dan jajaran Pemkot Pasuruan ini

TPAKD Kota Pasuruan dikukuhkan langsung oleh Walikota Pasuruan, Drs. H. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang pagi itu juga disertai oleh kehadiran Anggota Komisi XI DPR RI, H Mukhamad Misbakhun, Anggota Dewan Komisaris OJK, Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala OJK Wilayah Malang, Sugiarto Kasmuri, serta beberapa perwakilan Bank Indonesia Kantor Wilayah Malang.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap akses lembaga keuangan formal. Hal itu dikatakan berdasarkan pengamatan pihaknya terhadap fenomena bahwa banyak masyarakat yang masih memanfaatkan pelaku jasa keuangan informal.

“Saya berterima kasih atas program-program yang telah dijalankan OJK termasuk membentuk TPAKD. Ini merupakan salah satu usaha nyata pemerintah untuk salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana mengakses dan memahami lembaga jasa keuangan formal yang aman”, ujar Gus Ipul

Gus Ipul juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang terjebak dalam praktik rentenir yang masih marak dilakukan. Menurutnya praktik rentenir sangat merugikan masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang mengakses jasa keuangan informal dan terjebak dalam praktik rentenir. Hal ini karena untuk mendapatkan pinjaman di pelaku keuangan informal lebih mudah namun memiliki bunga dan resiko yang besar”, imbuh Gus Ipul.

Untuk itu dirinya bersyukur OJK memiliki program yang mendukung harapan pemerintah untuk memerangi praktek pembiayaan yang merugikan warga dengan bunga yang sangat tinggi.

Sebagai langkah nyata dalam upaya mendekatkan akses jasa  keuangan formal, Pemkot Pasuruan mencanangkan pogram Kelurahan Bebas Rentenir. Nantinya kelurahan Pekuncen akan menjadi pilot project pelaksanaan program ini. Pemkot akan menekankan pada upaya edukasi dan sosialisasi jasa keuangan formal, membangun infrastruktur jasa keuangan di kelurahan, serta adanya agen jasa keuangan formal di kelurahan yang ada di Kota Pasuruan.

Di sektor UMKM dan perkreditan rakyat, Pemkot Pasuruan juga meluncurkan “Kurma” (Kredit Usaha Rakyat Mandiri) serta Kredit Madinah ( Merdeka dari Rentenir, Aman, dan Sejahtera). Untuk para pelajar di Kota Pasuruan, Pemkot memiliki program Satu Pelajar Satu Rekening untuk menstimulus gerakan  rajin menabung para pelajar.

Sementara Friderica Widyasari Dewi , anggota dewan komisaris OJK menyampaikan bahwa dirinya merasa senang bisa terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Kota Pasuruan. Pihaknya menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan jasa keuangan.Dirinya sepakat bahwa praktik rentenir sangat membebani masyarakat

“Banyak masyarakat menggunakan jasa keuangan namun kadang tidak paham tentang poduknya. Kedepan perlindungan konsumen melalui langkah edukasi tentang pemanfaatan jasa keuangan, utamanya dalam mewaspadai jasa keuangan informal akan kami tingkatkan” kata Friederica

Senada dengan pendapat Gus Ipul dan Friederica, Anggota Komisi XI DPR RI, H Mukhammad Misbakhun berharap sinergi OJK dengan pemerintah daerah berimplikasi pada meningkatnya pemahaman masyarakat terkait penyelenggara jasa keuangan.

“TPKAD dibentuk dengan tujuan supaya penetrasi pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan menjadi lebih dalam. Selama ini banyak yang sekedar menggunakan tapi tidak paham. Kuncinya perkuat edukasi”, ucap Misbakhun (hly)