Aktual

KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 di RSUD DR.R Soedarsono Kota Pasuruan membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 79 Tahun 2018  Tentang Badan Layanan Umum Daerah. Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Direktur Rumah Sakit beserta jajaran, Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit serta seluruh jajaran struktural dan beberapa fungsional RSUD DR.R.Soedarsono Kota Pasuruan.

“ Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang pentingnya perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Badan Layanan Umum Daerah dalam menjawab tantangan pembangunan kesehatan. Memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta menyamakan persepsi tentang substansi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 agar antara pengelola Badan Layanan Umum Daerah dengan tim monitoring dan evaluasi BLUD Kota Pasuruan dapat bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Pasuruan. Peserta kegiatan sebanyak 56 orang, antara laintim monitoring dan evaluasi BLUD Kota Pasuruan, dewan pengawas RSUD DR.R Soedarsono, satuan pengawas internal RSUD Dr.R Soedarsono serta seluruh jajaran struktural dan beberapa fungsional RSUD DR.R Soedarsono “. Ujar Plt Direktur RSUD DR. R. Soedarsono Kota Pasuruan Ibu DR. Tina Soelistiani.

Sambutan Ketua Tim Monitoring Dan Evaluasi Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pemerintah Kota Pasuruan Bapak Drs. H. Bahrul Ulum, MM mengatakan pada penetapan status BLUD penuh untuk tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 hasil penilaian dari tim penilai memperoleh angka sebesar 97, dari ke enam elemen penilaian tersebut masih ada beberapa koreksi di elemen yang ke lima yaitu standar pelayanan minimal. Dokumen standar pelayanan minimal (SPM) kami nilai masih belum fokus pada mutu pelayanan karena ada beberapa yang  belum mempunyai kerangka waktu yang terinci dengan jelas. Hal ini mengakibatkan masih belum fokusnya target capaian yang harus diraih untuk meningkatkan kualitas pelayanan dirumah sakit.

Diharapkan ke depan sudah ada evaluasi dan perbaikan pada dokumen standar pelayanan minimal yang dimiliki oleh RSUD DR.R Soedarsono Kota Pasuruan, dan segera untuk melaporkannya. Kegiatan ini kami nilai merupakan langkah positif yang dilakukan oleh rumah sakit dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanannya dan semoga dengan adanya kegiatan pendampingan dan sosialisasi oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur ini secara tidak langsung dapat meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan masyarkat sesuai dengan misi dari pemerintah Kota Pasuruan.

Sambutan Wakil Walikota Pasuruan dibacakan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bapak Drs. H. Bahrul Ulum, MM mengajak kepada kita untuk bersama-sama berusaha mewujudkan cita-cita Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan cakupan dan kualitas layanan kesehatan masyarakat dengan saling bekerja bersama-sama, berkoordinasi  dan bersinergi dengan baik untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.