Aktual

SOSIALISASI PENGADUAN MASYARAKAT SECARA ONLINE

Salah satu bentuk layanan publik Pemerintah yaitu layanan pengaduan, yang merupakan tempat/wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan keluhan/pengaduan, aspirasi, maupun apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Pasuruan khususnya, dan Bangsa Indonesia pada umumnya. Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat, berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola Pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.

Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah  masyarakat. Sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan masyarakat mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan ketika haknya dilanggar.

Dari gambaran tersebut di atas, maka Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan  pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 bertempat di Graha Arundaya Restaurant Kurnia Jalan Ahmad Yani 49-51 Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi  pengaduan masyarakat secara online. Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Walikota Pasuruan didampingi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala OPD  di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Narasumber dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.

“ Maksud dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan adanya pengaduan masyarakat secara online. Sedangkan tujuan yang diharapkan adalah mewujudkan efektifitas dan integrasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan serta terpenuhinya fasilitas pengaduan masyarakat secara online sebagai salah satu upaya pengembangan E-Government. Peserta berjumlah 38 orang terdiri dari 4 (empat) orang Camat dan 34 (tiga puluh empat) Lurah.  “ Demikian laporan Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan Bapak Drs. Mochammad Arifin, MM.

Sambutan dan arahan Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si mengatakan saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sangatlah cepat, sehingga membuka peluang dan tantangan untuk menciptakan, mengakses, mengolah dan memanfaatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat. Ketidakmampuan menyesuaikan diri terhadap perkembangan TIK yang demikian cepat tersebut akan membawa ke dalam jurang keterisolasian dari perkembangan global, karena tidak mampu memanfaatkan informasi.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan peraturan Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka penyelenggaraan Pemerintahan, baik Pusat maupun Daerah haruslah berbasis elektronik. Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel baik kepada sesama institusi Pemerintah ( Government to Government), kepada dunia bisnis (Government to Business) dan kepada masyarakat (Government to Citizen).

Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi oleh  narasumber Dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dilanjutkan diskusi dan tanya jawab.