Penandatanganan MOU Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat Dan Daerah
Penandatanganan MOU optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah antara Pemerintah Kota Pasuruan dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang konfirmasi status wajib pajak. Dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah. Atas dasar hal tersebut dilakukan MOU antara Pemerintah Kota Pasuruan dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini akan dilakukan perjanjian kerjasama antara instansi vertikal masint-masing dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpada Satu Pintu Kota Pasuruan dengan KKP Pratama Pasuruan).
Penandatanganan MOU optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah antara Pemerintah Kota Pasuruan dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III serta pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui E-Filing tahun pajak 2017 adalah kegiatan yang membawa manfaat yang lebih besar, utamanya bagi peningkatan kepatuhan pelaporan dan kesadaran pembayaran pajak di Kota Pasuruan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pendapatan negara yang bisa berdampak pada peningkatan pembangunan di berbagai bidang dan sektor.
Perlu diketahui kegiatan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh mengacu kepada surat edaran nomor 08 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, menyatakan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh OP bagi para ASN/TNI/Polri wajib melalui E-Filing serta merupakan salah satu bentuk keteladanan forum komunikasi pimpinan daerah serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu menunaikan kewajiban di bidang perpajakan merupakan salah satu wujud ketaatan sebagai warga negara yang baik. Manfaat E-Filing yaitu cepat, mudah dan hemat tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian wajib pajak yang panjang serta tidak perlu datang ke kantor pajak atau KP2KP sedangkan tujuannya untuk memberikan contoh atau tauladan kepada masyarakat wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret serta kepatuhan wajib pajak akan meningkat.
Sebelum sambutan dilaksanakan Penandatanganan MOU optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah antara Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Bapak Rudi Gunawan Bastari disaksikan oleh Wakil Walikota, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Jajaran Forkopimda, Kepala KPP Pratama Pasuruan, Asisten I/II/III, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan yang hadir. Penandatangan MOU tersebut dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018.
“Kegiatan MOU ini merupakan suatu sarana yang baik dalam memberikan keteladanan kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak dan melaporkannya secara tepat waktu. Untuk itu diharapkan kepada semua aparatur Pemerintah Daerah bisa memberikan contoh membayar pajak yang diikuti oleh masyarakat untuk patuh dan taat kewajiban membayar pajak, yang pada hakekatnya adalah demi kesejahteraan dan kemajuan pembangunan di Kota Pasuruan serta pembangunan nasional pada umumnya “ Ujar Walikota Pasuruan Bapak Drs. H. Setiyono, M.Si.