PENGUKUHAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT FUNGSIONAL AUDITOR
Wakil Walikota Pasuruan mengukuhkan dan mengambil sumpah 6 (enam) orang pejabat fungsional auditor di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Pengukuhan dan pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 di Ruang Untung Suropati Pemerintah Kota Pasuruan. Tampak hadir Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan serta undangan lain.
Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST mengucapkan selamat kepada yang telah lantik sebagai auditor. Auditor merupakan tugas yang sangat berat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi Pemerintah, Lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji auditor ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 87 bahwa “ setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses pelayanan publik, kita harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Oleh karena itu, kita harus menjaga jangan sampai ada celah untuk terjadi kesalahan semua kebijakan, kegiatan yang dilaksanakan harus dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan. (pb)