Aktual

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 130 TAHUN 2018

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dengan tujuan yakni mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan melalui  Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Penyelenggaraan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari Kamis samai dengan hari Sabtu tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 4 Mei 2019 di Hotel Ollino Garden Malang. Sosialisasi tersebut secara resmi di buka oleh Wakil Walikota Pasuruan serta di hadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Camat dan Lurah Se-Kota Pasuruan, narasumber, peserta sosialisasi serta undangan lain.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan Bapak Drs. Boedi Widayat, MM mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini yaitu menyamakan persepsi dan pemahaman terkait norma-norma dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan  pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan serta meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan para peserta terutama lurah dan operator SIMDA keuangan di Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Peserta sosialisasi adalah para lurah beserta operator SIMDA keuangan di Kelurahan dan Camat beserta pejabat penatausahaan keuangan (PPK) di Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan sejumlah 76 orang. Perlu diingat apabila salah satu Kelurahan belum dapat menyelesaikannya atau kurang dari yang seharusnya  dialokasikan   untuk   masing-masing    Kelurahan     sebesar            Rp. 352.941.000,- maka sangat berpengaruh pada tidak tersalurkannya dana Kelurahan/DAU tambahan Kota Pasuruan, dengan kata lain hangus. Sehingga dengan sosialisasi ini kita harapkan mendapat hasil yang maksimal demi Pemerintah Kota Pasuruan khususnya demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

“ Bahwa penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana Kelurahan ini harus tertampung dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran  APBD Tahun Anggaran 2019, yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan paling lambat Minggu kedua bulan Mei 2019 sebagai syarat penyaluran dana Kelurahan tahap 1 (satu) ke Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan tidak disalurkan. Oleh sebab itu kemauan dan komitmen dari semua pihak merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di Kota Pasuruan. “ Ujar Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST.