Pasuruan Kota Madinah. Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) mendorong semua nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memiliki sektor usaha mengantongi izin usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini disampaikan saat Mas Adi membuka acara sosialisasi NIB dan on boarding media sosial di Hotel Ascent Premiere, Kamis (27/10/2022).
“Pemilik sektor usaha harus memiliki NIB, karena sektor usaha harus ada aspek kepastian hukum sehingga produk tersebut sudah resmi. Kalau punya produk harus punya NIB karena ini menjadi kebutuhan,” kata Mas Adi
Mas Adi menjelaskan keuntungan sektor usaha yang memiliki NIB, salah satunya mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
“Banyak manfaatnya ketika kita sudah memiliki NIB, selain produk kita mendapatkan kepastian dari hukum produk kita bisa didaftarkan di e-katalog,” jelas Mas Adi
Pemerintah Kota Pasuruan imbuhnya, sudah memiliki E-Katalog sebagai aplikasi belanja online. Harapannya nasabah PNM juga mendaftarkan produk usahanya di E-Katalog Kota Pasuruan
“Kita sudah memiliki E-Katalog tempat jual beli secara online, dimana produk yang dijual adalah produk UMKM lokal. Nantinya ketika Pemerintah membutuhkan mamin tinggal membeli di E-Katalog,” imbuhnya
Selain itu, Kota Pasuruan juga memiliki Madinah-mart media online jual beli produk lokal. Masyarakat bisa memanfaatkan media tersebut untuk melakukan jual beli online
Mas Adi juga menyampaikan ucapan terimakasih atas sinergi dan kolaborasi PNM dengan Pemerintah bersama-sama mengungkit pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pasuruan mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang sudah dijalin untuk bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi,semoga nantinya bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru,” tutupnya. (Lut/fit)