ISLAH PENGELOLAAN MASJID HIDAYATULLAH KOTA PASURUAN
Bertempat di ruang Unsur Pemerintah Kota Pasuruan hari jum’at tanggal 10 Mei 2019 telah terjadi penandatangan Islah antara Abdullah Nazar sebagai pihak kesatu dengan Sholeh Salma Tholib sebagai pihak kedua. Sekaligus pemberian sertifikat wakaf Masjid Hidaytullah no.631 tahun 1992 dan surat pencabutan Laporan Kepolisian (LP).
Acara ini di hadiri Wakil Walikota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda kepala OPD, ulama dan juga MUI serta tampak juga hadir dari Departemen Agama dan undangan lainnya.
Dalam islah pengelolaan masjid Hidayatullah Kota Pasuruan ini disepakati dimana kedua belah pihak menyatakan bahwa pihak kesatu dan kedua sepakat berislah yang dimediasi oleh Pemerintah Kota Pasuruan beserta jajaran forkopimda. Selanjutnya pihak kesatu dan kedua sepakat di kemudian hari tidak ada permasalahan dan saling menjaga kerukunan umat beragama dan mendukung kondusifitas di kota pasuruan dan terakhir jika di kemudian hari terjadi permasalahan lagi maka sepakat penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan dan tidak mengganggu kondusifitas kota pasuruan.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya adanya kesalahpahaman yang berlanjut keributan antara jama’ah tarawih pada hari pertama di masjid hidayatullah yang ada di jalan panglima sudirman no 115 Kota Pasuruan. Dimana warga Nahdatul Ulama sempat bersitegang dengan jama’ah cingkrang saat mau tarawih, hal tersebut di picu karena warga Nahdatul Ulama dilarang untuk solat tarawih di masjid tersebut oleh jama’ah Cingkrang yang menafsihkan dirinya yang punya atau mengusai masjid tersebut.
“ saya berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi dan saya minta tolong untuk semuanya tetap menjaga kondusifitas kota Pasuruan ujar wakil walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST mengakhiri rapat .