AktualPublikasi

Peluncuran Kampung Restorative Justice Tuntas Dilakukan di Seluruh Kelurahan Kota Pasuruan, Mas Adi Harapkan RJ Mampu Menegakkan Keadilan

Pasuruan Kota Madinah. Pemerintah Kota Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ). Peresmian yang dilakukan pada Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Purworejo ini menjadi penutup atas peluncuran Kampung Restorative Justice di seluruh Kelurahan Kota Pasuruan.

Bertempat di Pendopo Kecamatan Purworejo pada Kamis (26/01/2023), Kampung Restorative Justice ini diresmikan langsung oleh Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. (Mas Adi) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Dr. Maryadi Idham Khalid (Maryadi).

Terdapat enam kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo yang diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice, yaitu Kelurahan Bangilan, Kandangsapi, Karanganyar, Kebonsari, Mayangan, Panggungrejo. Sedangkan di wilayah Kecamatan Purworejo, ada empat kelurahan yaitu Kelurahan Purworejo, Kebonangung, Purutrejo, Purworejo, dan Sekargadung.

“Sampai hari ini, sudah ada 35 Kampung RJ yang telah diresmikan di Kota Pasuruan. Saya mewakili pemerintah Kota Pasuruan mengucapkan terimakasih kepada  Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang hari ini telah menuntaskan agenda pelaksanaan Kampung RJ dengan baik,” ujar Mas Adi saat mengawali sambutannya

Mas Adi berharap masyarakat Kota Pasuruan dapat mengetahui dan memahami esensi dari adanya Restorative Justice ini. Dengan pemahaman, perspektif, dan komitmen masyarakat untuk sadar dan taat akan hukum.

“Semoga kampung RJ mampu menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa adanya Restorative Justice ini bukan untuk meremehkan aturan hukum, akan tetapi agar masyarakat semakin taat hukum dan mengetahui tentang norma hukum yang berlaku di masyarakat,” ucap Mas Adi

Untuk mewujudkan hal itu, Wawali meminta kepada para Lurah  untuk bekerja sama dalam mensosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.

“Ini menjadi tanggung jawab para Lurah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan Restorative Justice serta persoalan apa saja yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, karena tidak semua pelanggaran hukum bisa diselesaikan melalui Restorative Justice,” tuturnya

Mas Adi juga menyampaikan pada beberapa kelurahan yang telah terlebih dahulu diresmikan sebagai Kampung Restorative Justice sudah merasakan manfaatnya. Ia berharap hal ini menjadi kesempatan yang baik dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.

“Sejak Kampung RJ di launching, ada beberapa persoalan hukum masyarakat yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi Restorative Justice ini. Harapannya, ini menjadi kesempatan yang baik bahwa pemanfaatan Restorative Justice ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat pada aspek-aspek hukum dan mampu menegakkan keadilan,” pungkasnya