Aktual

RAPAT PENINGKATAN KEWASPADAAN COVID-19

Inspiring City Pasuruan. Sehubungan dengan berkembangnya ancaman virus jenis  baru  yaitu COVID-19 (Corona Virus) yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia yang dapat menimbulkan penyakit baru dan berpotensi terjadinya wabah atau dapat menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) di dunia.

Maka Pemerintah Kota Pasuruan pada hari  Minggu Malam tanggal   15 Maret 2020 bertempat di Ruang Rapat Untung Suropati I Sekretariat Daerah Kota     Pasuruan menyelenggarakan Rapat Peningkatan Kewaspadaan COVID-19. Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST,  dihadiri  Ketua DPRD Kota Pasuruan, Kapolresta Pasuruan, Komandan KODIM 0819 Pasuruan, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Se-Kota Pasuruan, Ketua MUI Kota Pasuruan, Ketua PCNU Kota Pasuruan,

Ketua FKUB Kota Pasuruan, PP Muhammadiyah Kota Pasuruan, Mass Media (Cetak, TV, Online, Radio) serta undangan lain.Dalam rapat tersebut menghasilkan 9 (sembilan) point yang disetujui bersama, ditujukan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat Kota Pasuruan agar segera  melakukan langkah-langkah upaya pencegahan COVID-19 (Corona Virus) sebagai berikut :

  1. Mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.
  2. Memberikan edukasi yang benar dan menenangkan terkait COVID-19 (Corona Virus) agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.
  3. Menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID 19 (Corona Virus)
  4. Meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yaitu  dengan sering cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan memfasilitasi seluruh sarana (CTPS) di semua instansi dan di ruang publik  seperti tempat ibadah, tempat bermain, taman, ruang tunggu terminal, stasiun, mall, pasar dan lain-lain.
  5. Memastikan institusi dan masyarakat untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya tempat ibadah, handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan). Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  6. Mengingatkan masyarakat untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya)
  7. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak massa baik dalam maupun di luar gedung (rapat, pertemuan, kegiatan lomba dan event-event lainnnya) sampai permasalahan COVID-19 mereda.
  8. Menunda atau menjadwal ulang perjalanan ke dalam dan luar negeri terutama ke daerah-daerah dan negara-negara terjangkit hingga permasalahan COVID-19 terkendali, dan  dilakukan    pemantauan  selama  2 x 14 hari pada masyarakat  sepulang dari perjalanan.
  9. Layanan tanggap COVID-19 Kota Pasuruan dengan sambungan cepat 24 jam siaga, Nomor Telpon 082244623640.