AktualPublikasi

Kembali Resmikan Kampung Restorative Justice, Gus Ipul: Jangan Sampai RJ jadi Modus Tindak Kejahatan

Pasuruan Kota Madinah- Pemerintah Kota Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ). Kali ini peresmian Kampung Restorative Justice dilakukan di wilayah Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Bugul Kidul. Ini adalah kali ketiga peresmian Kampung Restorative Justice dilakukan. Sebelumnya peresmian kampung restorative Justice dilakukan di wilayah Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Purworejo beberapa waktu lalu.

Kampung Restorative Justice di wilayah Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Bugul Kidul diresmikan langsung oleh Walikota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, yang juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Daerah Kota Pasuruan dengan Kejari Kota Pasuruan tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemkot Pasuruan dengan Lapas Kelas IIB Pasuruan.

Terdapat tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Gadingrejo yang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice, yaitu Kelurahan Randusari, Karangketug, Gadingrejo, Gentong, Sebani, Bukir, dan Krapyakrejo. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, ada enam kelurahan yaitu Kelurahan Bakalan, Blandongan, Krampyangan, Kepel, Tapaan , dan Bugul Kidul

Gus Ipul dalam sambutannya kembali menegaskan dan menghimbau kepada seluruh pihak ikut aktif dalam mensosialisasikan program Restorative Justice kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai perwujudan salah satu budaya luhur bangsa, yaitu musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan. .

“Ini adalah salah satu layanan hukum yang harus diketahui oleh masyarakat. Bagaimana menyelesaikan perkara melalui jalan musyawarah mufakat, tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat bagaimana suatu perkara bisa diselesaikan melalui Restorative Justice”, ujar Gus Ipul membuka sambutannya.

Pada kesempatan itu Gus Ipul juga menghimbau agar pihak-pihak yang terkait untuk selektif terhadap kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan metode Restorative Justice.

“Saya menghimbau kepada para Camat, Lurah, yang nanti juga akan didukung oleh para pengurus RT dan RW di Kota Pasuruan untuk lebih mempelajari bagaimana Restorative Justice ini diterapkan. Jangan hanya mengerti kulitnya saja namun harus benar benar memahami maksud dan tujuan, serta aturan yang berlaku dalam menangani perkara dengan menggunakan RJ ini”,tegas Gus Ipul”

Menurut Gus Ipul, sikap selektif dan cermat dalam melihat suatu permasalahan dapat di-RJ-kan agar layanan ini tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan.

“Jangan sampai jadi modus bagi masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan. Ini sudah melenceng dari tujuan mengapa RJ itu ada”, imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa adanya Restorative Justice sudah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami baru saja mengusulkan suatu perkara yang nantinya akan diselesaikan melalui RJ. Yaitu kasus pencurian murai batu, dimana pelaku tertangkap tangan oleh warga. Ini adalah kasus pertama di Kota Pasuruan yang coba kita proses melalui RJ. Semoga bisa membuahkan hasil. Mohon doa restunya”, kata Maryadi.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota, Maryadi menguraikan jika tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

“Ada syaratnya, kasus yang akan di RJ-kan harus masuk dalam kategori tindak pidana ringan, kerugian tidak melebihi dua juta lima ratus rupiah,serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana”, jelasnya (Hly)