Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Pemkot Jaring 71 Pelanggar Saat Operasi Masker
Inspiring city pasuruan. Hari senin tanggal 10 Agustus 2020. Atas instruksi Plt. Walikota Pasuruan untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Pasuruan menggelar operasi masker bersama jajaran Polres Kota Pasuruan dan Kodim 0819 Pasuruan. Dalam operasi ini, pemkot menjaring 71 warga yang melakukan pelanggaran dengan tidak memakai masker. Operasi masker menyasar pada empat lokasi yang telah ditentukan. Yakni di daerah Petung Kelurahan Bakalan, jalan KH. M. Mashur Kelurahan Tembokrejo, jalan Airlangga, dan jalan Lombok Kelurahan Trajeng. Operasi ini berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB dengan jumlah personil yang besar. “Kekuatan personil yang diterjunkan untuk pelaksanaan operasi masker ini sebanyak 44 personil”, kata Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Bapak Kokoh Arie Hidayat.
Kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemkot Pasuruan. Dalam operasi masker, petugas menghimbau warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Ketika kedapatan tidak menggunakan masker, warga diberikan sanksi dengan memakai rompi, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan nasional, dan menghapalkan butir-butir sila dalam Pancasila dan mendatang akan diberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar.