LEBIH SERIUS TANGANI COVID-19, PEMERINTAH KOTA PASURUAN TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATAN BERKELANJUTAN
Inspiring City Pasuruan. Pemerintah Kota Pasuruan terus melakukan upaya penegakan hukuman disiplin protokol kesehatan berkelanjutan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan,salah satunya operasi masker. Operasi tersebut
melibatkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polresta Pasuruan, TNI dan Dinas Kesehatan dilaksanakan di jalan-jalan di Wilayah Kota Pasuruan.Dari hasil operasi selama sepekan telah menjaring 791 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain itu, jumlah para pelanggar naik turun tergantung tingkat keramaian daerah operasinya. Tapi bila melihat hasil operasi selama sepekan,maka dapat dilihat masyarakat sudah semakin ada kesadaran untuk pakai masker antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19). Selama ini, Pemerintah Kota Pasuruan belum mengeluarkan kebijakan terkait sanksi denda bagi para pelanggar yang tidak memakai masker, hanya ada sanksi administratif dan sanksi sosial. Di sisi lain pemilik usaha yang ada di Kota Pasuruan semakin hari semakin mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, salah satunya dengan memasang tulisan di tempat usahanya yakni demi kesehatan bersama di himbau bagi para pembeli dilarang masuk jika tidak memakai masker.
Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE, S.Sos, MM menyampaikan kegiatan operasi masker ini
akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam operasi masker, petugas menghimbau warga untuk menggunakan
masker saat keluar rumah. Ketika kedapatan tidak menggunakan masker, warga diberikan sanksi dengan memakai rompi, membersihkan sampah-sampah dijalan, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan nasional
dan menghapalkan butir-butir sila dalam Pancasila dan mendatangakan diberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar. (pb)