UPACARA PEMBERIAN REMISI UMUM TAHUN 2020 SECARA VIRTUAL
Inspiring City Pasuruan. Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 75, yang jatuh pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan mengadakan upacara pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) umum tahun 2020 bagi narapidana dan anak secara virtual dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini hadir Jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan beserta jajarannya serta undangan lain. Tema kegiatan acara pemberian remisi umum Hari Ulang Tahun Ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Indonesia Maju tetap pasti di masa pandemi. Sambutan virtual Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini. Remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia. Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham,tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia tetapi juga penjara di seluruh dunia. Namun demikian, dalam pelaksanaan pemberian remisi ini Menteri menegaskan adanya prinsip kehati-hatian dan bebas biaya. Pemberian remisi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bebas dari biaya.Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan
Bapak Wahyu Indarto mengatakan ada 327 warga binaan Lapas kelas IIB Pasuruan mendapatkan berkah HUT Kemerdekaan RI ke 75 Tahun 2020, yakni mendapat remisi (potongan masa tahanan) mulai 1 bulan hingga 5 bulan dari Pemerintah. Dengan rincian sebanyak 76 orang menerima remisi 1 bulan, 96 orang menerima remisi 2 bulan, 107 orang menerima remisi 3 bulan, 38 orang menerima remisi 4 bulan, serta 10 orang menerima remisi 5 bulan. (pb)