Aktual

Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Lakukan Percepatan Pelaksanaan APBD 2021

Inspiring City Pasuruan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia meminta Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 serta mempercepat kemudahan investasi di Daerah. Instruksi ini disampaikan dalam sosialisasi Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ secara daring yang dilaksanakan Kemendagri pada tanggal 20 Januari 2021. Agenda sosialisasi tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan dan Kepala BPKA Kota Pasuruan di Ruang MCC pada hari Selasa (20/01/2020) melalui virtual.

Jajaran Kemendagri memberikan materi sosialisasi terkait dengan langkah percepatan pelaksanaan APBD Tahun 2021. Sebab, anggaran tahun 2021 akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dan memulihkan kondisi perekonomian nasional.

Dalam paparannya, Safrizal ZA, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, menjelaskan grand strategi Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pertama, terkait dengan strategi pencegahan penyebaran penularan Covid-19. Pemerintah harus menyiapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, melakukan sosialisasi 3 M, melakukan identifikasi karakteristik virus dan penyebaran serta penularannya, testing (melaksanakan rapid test, PCR, dan Swab), Tracking (identifikasi dan tracking terhadap ODP, PDP, OTG), dan melakukan karantina (karantina wilayah, rumah, RS, PSBB).

Kedua, terkait dengan peningkatan kapasitas sistem kesehatan. Mulai dari peningkatan tenaga medis, peningkatan sarana pendukung kesehatan, peningkatan ruang perawatan, dan penguatan sistem. Ketiga, terkait dengan peningkatan ketahanan pangan dan produksi pangan. Diantaranya, peningkatan alat kesehatan dan APD, mengawal produksi dan distribusi kebutuhan pokok dan peningkatan produksi kebutuhan medis. Keempat, memperkuat jaring pengamanan sosial nasional safety net dengan memberikan stimulus ekonomi dan bantuan langsung ke masyarakat.

Dalam penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021, agar Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama untuk penanganan kesehatan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Selain itu, agar pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hari Nur Cahya Murni, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menjelaskan terkait dengan dukungan Kemendagri untuk kemudahan investasi di Daerah. Kemendagri, melalui Ditjen Bangda menerbitkan PP 24/2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Daerah. Mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi di Daerah kepada masyarakat atau investor sesuai kewenangan berupa dukungan kebijakan fiskal dan kemudahan berusaha.

Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. Pertama, usaha mikro, kecil dan/atau koperasi. Kedua, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, kepemilikan modalnya, lokasi tertentu dengan perizinan khusus. Ketiga, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah. Keempat,usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat.(fit)