Aktual

APEL PERSIAPAN OPERASI MASKER

Inspiring City Pasuruan. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan, Polres Kota Pasuruan bersama dengan
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan
dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan apel persiapan operasi penegakkan protokol kesehatan di Lapangan Polresta Kota Pasuruan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020. Bertindak sebagai pemimpin apel Kepala Kepolisian Resort Kota Pasuruan Bapak AKBP Arman, S.I.K, M.Si. yang  memberikan arahan kepada peserta apel tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Terbitnya Inpres ini disebabkan karena masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres tersebut, Polri pada prinsipnya membantu Pemerintah Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19. Caranya dengan menegakkan protokol kesehatan dan kedisiplinan masyarakat menghadapi Covid-19. Sampai hari ini, di Kota Pasuruan sudah tercatat sejumlah 355 orang positif Covid-19.

Untuk menindaklanjuti Inpres ini, Polres Kota Pasuruan telah
menyiapkan tim dan satuan tugas. Diantaranya satgas deteksi,
satgas pendisiplinan dan himbauan, satgas patroli, satgas edukasi dan infromasi. Diharapkan dengan adanya satgas ini dapat berkolaborasi dengan TNI dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk menegakkan displin masyarakat dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Lebih lanjut dikatakan, bahwa Plt. Walikota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur salah satunya ketentuan sanksi bagi warga yang beraktifitas di luar yang tidak mematuhi protokol kesehatan,
salah satunya dengan tidak memakai masker. Sehingga Polres
bisa melakukan tindakan hukum bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan.(fit)